JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum satu suara soal perlunya penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang melegalkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk menggunakan hak pilih di Pilres mendatang
Anggota KPU yang setuju Perppu beralasan hak konstitusional warga negara jangan sampai hilang karena masalah teknis
BACA JUGA: Polisi Cocokkan Data Pejabat BUMN di Timses Capres
Sementara yang menolak Perppu mendalihkan pendapatnya bahwa Perppu KTP tersebut bisa memunculkan kerawanan kecurangan.Anggota KPU I Gusti Putu Artha adalah anggota KPU yang setuju Perppu
BACA JUGA: Menlu Pesimis soal Minat Pemilih Luar Negeri
“Jangan karena hal-hal teknis, hak konstitusional warga negara malah hilang,” ujar Putu di Jakarta, Selasa (23/6).Soal kemungkinan penyalahgunaan KTP, Putu menegaskan bahwa hal itu sebenarnya bisa dicegah
BACA JUGA: KPI Seriusi Iklan Mega-Prabowo
"Jadi orang yang menunjukkan KTP saat akan memilih pada hari pemungutan suara harus bisa membuktikan dirinya sebagai warga setempat," lanjutnya.Meski demikian Putu mengakui bahwa KPU tidak dalam kapasitas mengusulkan PerppuAlasannya, Perppu merupakan kewenangan pemerintahNamun Putu juga mengingatkan bahwa Perppu bisa sangat diperlukan untuk melindungi hak konstitusional warga negara"Setiap hak konstitusional warga harus dilindungi,” tandasnya.
Berbeda dengan Putu, anggota KPU Andi Nurpati justru berpendapat sebaliknyaSecara pribadi, Nurpati mengaku tidak setuju dengan penerbitan perppu KTP untuk memilihAlasannya, ia khawatir akan adanya mobilisasi pemilih yang mengarah pada kecurangan"Bukan tak mungkin pemilih diarahkan ke satu tempat pemungutan suara untuk memilih calon tertentu," ulasnya
Selain itu, pemilik nama lengkap Andi Nurpati Baharudin ini juga mengatakan bahwa penggunaan KTP untuk memilih itu bisa mengakibatkan kurangnya logistik surat suara Pilpres"Karena waktunya sudah mepet, tinggal 15 hari lagiNanti bisa saja pemilih dari TPS yang satu pindah ke TPS lain hanya berbekal KTPIni berpotensi memunculkan adanya TPS yang kehabisan surat suara,” ulasnya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut DPT Pilpres Fiktif di Jatim!
Redaktur : Tim Redaksi