"Saya dimintai keterangan terkait hal-hal menyangkut laporan Bawaslu
BACA JUGA: Menlu Pesimis soal Minat Pemilih Luar Negeri
Yang paling pokok, nama mereka didapat dari mana," kata Bambang, usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa (23/6).Menurut Bambang, nama-nama komisaris yang diduga jadi tim sukses itu didapatkan Bawaslu dari Menteri Negara BUMN
BACA JUGA: KPI Seriusi Iklan Mega-Prabowo
"Sebelumnya ada 12 nama yang kami temukan, tapi beberapa mengaku tak tahu namanya dicantumkan dan dilibatkan dalam tim sukses," beber Bambang, sembari memperlihatkan deretan nama komisaris BUMN itu.Usai dimintai kesaksiannya oleh Mabes Polri, Bambang juga mengaku ditanya apakah komisaris-komisaris BUMN itu terlibat dalam kegiatan kampanye, kapan, serta di mana
BACA JUGA: Usut DPT Pilpres Fiktif di Jatim!
Bisa saja dilibatkan sebagai narasumber dan mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu capres," kata Bambang.Sebelumnya, JPNN juga sempat menanyai Sekretaris Menteri Negara BUMN, Said Didu, yang dalam waktu bersamaan dimintai keterangan oleh Mabes Polri"Saya hanya dipanggil untuk mengecek apakah nama-nama ini betul pejabat BUMN," kata SaidNamun ketika ditanya siapa saja nama-nama komisaris yang bergabung di tim sukses, ia mengaku tak hafal.
"Ada yang komisaris, ada juga yang nggakDan ada juga direksi," tambahnya tanpa mau menyebutkan nama satu orang direksi BUMN itu"Saya juga baru tahu ternyata dia direksi, karena namanya disingkat," ujarnya pula.
Namun, Said memastikan bahwa sang direksi tersebut masih aktif"Kalau nggak aktif, tentu dia sudah mengundurkan diriKecuali Pak Raden Pardede yang sudah tidak aktif," katanya.
Bawaslu sendiri pada 18 Juni lalu telah melaporkan sejumlah nama komisaris BUMN ke Mabes PolriMereka yang dilaporkan antara lain adalah Achdari (Ketua Dewan Pengawas Peruri), Umar Said (Komisaris Pertamina), Soeprapto (Komisaris Independen Indosat), Max Tamaela (Komisaris Hutama Karya), serta Effendi Rangkuti (Komisaris Kimia Farma).
Berikutnya juga ada nama Dadi Prajipto (Komisaris Wijaya Karya), Raden Pardede (Komisaris Utama Perusahaan Pengelola Aset), Fadhil Hasan (Komisaris PTPN XI), Syukur Sarto (Komisaris Jamsostek), serta Abdul Razak Manan (Komisaris Pelindo)Keseluruhan mereka dilaporkan dengan berlandaskan aturan main pemilihan presiden, di mana petinggi BUMN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Was-Was Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi