KPU tak Yakin DPR Bakal Mengabaikan Putusan MK

Selasa, 11 Juli 2017 – 18:44 WIB
Ketua KPU 2017-2022 Arief Budiman. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hasil konsultasi dengan DPR dalam penyusunan Peraturan KPU dan pedoman teknis kepemiluan, mengikat untuk dilaksanakan.

Menurut Arief, dengan keputusan tersebut maka KPU tetap perlu melakukan konsultasi dengan DPR sebelum menyusun PKPU. Namun hasil dari pertemuan kini tidak lagi mengikat untuk dilaksanakan.

BACA JUGA: KPU Kembali Luncurkan Sidalih untuk Kepentingan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

‎"Jadi, bisa saja terjadi perbedaan pendapat (dalam konsultasi,red). Maka kalau KPU meyakini pendapatnya sesuai ketentuan, kami akan menjalankan itu," ucapnya.

Sebelumnya, MK diketahui telah membatalkan ketentuan yang mengharuskan KPU melaksanakan seluruh hasil konsultasi dengan DPR dalam penyusunan Peraturan KPU dan pedoman teknis, sebagaimana ‎sebelumnya diatur dalam Pasal 9 huruf a UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA: Sstt... Mantan Komisioner KPU Bicara Blakblakan Soal Oknum DPR

Terhadap putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyatakan bisa saja rapat konsultasi ditiadakan.

Namun rapat dengar pendapat (RDP) ‎tetap ada dan hasil keputusannya mengikat semua pihak, termasuk KPU.

BACA JUGA: MK Batalkan Keharusan KPU Laksanakan Hasil Konsultasi dengan DPR, Ini Alasannya

Menanggapi hal tersebut, ‎Arief tidak khawatir keharusan hasil rapat konsultasi mengikat untuk dilaksanakan, kembali diterapkan oleh DPR dalam penyusunan PKPU nantinya. ‎Karena ada dua hal yang berbeda antara penjelasan Lukman dengan keputusan MK.

Menurut Arief, Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang diatur dalam UU MD3 dan hasilnya mengikat. Namun perlu diketahui, RDP dilakukan hanya terkait hal-hal umum. Misalnya soal anggaran KPU.

Sementara untuk PKPU, konsultasi yang di maksud tidak sama dengan RDP. Karena diatur dalam undang-undang yang berbeda. Yaitu dalam ‎ UU Nomor 10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Nah dalam putusan MK sudah dinyatakan hasil konsultasi tidak mengikat. Jadi khusus untuk menyusun PKPU digunakan undang-undang ini, bukan MD3," pungkas Arief.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana jika Hingga Akhir Juli RUU Pemilu Belum Kelar?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   MK  

Terpopuler