Sstt... Mantan Komisioner KPU Bicara Blakblakan Soal Oknum DPR

Senin, 10 Juli 2017 – 21:49 WIB
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hadar Nafis Gumay bicara blakblakan terkait pengalaman saat menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 lalu.

Terutama terkait ulah segelintir oknum anggota DPR yang tidak segan-segan 'mengancam' bahkan mengambil langkah yang cukup menyulitkan penyelenggara pemilu, ketika keinginan mereka tidak dituruti.

BACA JUGA: MK Batalkan Keharusan KPU Laksanakan Hasil Konsultasi dengan DPR, Ini Alasannya

"Ini saya buka saja off the record-nya. Kami waktu itu diaudit dengan tujuan khusus berdasarkan permintaan kepada BPK. Karena kami menolak apa yang mereka inginkan, khususnya dalam pengaturan parpol yang punya kepengurusan ganda," ujar Hadar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Menurut Hadar, akibat langkah tersebut penyelenggara kerepotan, padahal pelaksanaan pilkada belum dilaksanakan.

BACA JUGA: Bagaimana jika Hingga Akhir Juli RUU Pemilu Belum Kelar?

Anehnya lagi, sampai saat ini diketahui tidak ada pihak lain yang ikut di audit secara khusus.

"Katanya seluruh partner Komisi II diaudit. Tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diaudit. Artinya yang diaudit hanya kami," ucapnya.

BACA JUGA: Bawaslu Apresiasi Langkah KPU

Hadar juga mengaku pernah dalam suatu rapat menerima 'ancaman' karena menolak melaksanakan permintaan segelintir oknum anggota DPR.

"Mereka bilang kalau KPU tidak setuju, maka tidak akan membahas mengenai dana KPU. Itu pernah lho. Jadi model-model demikian ketika kami tidak sependapat, diterapkan kepada kami (penyelenggara KPU ketika itu,red)," ucapnya.

Karena itu Hadar mengaku senang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keharusan penyelenggara pemilu melaksanakan hasil konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Sebab dengan demikian penyelenggara tidak lagi tersandera dalam menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis penyelenggaraan kepemiluan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati: Banyak Calon Lebih Bagus


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU  

Terpopuler