jpnn.com - JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa membatalkan sidang akibat absennya pihak berperkara. Kali ini terjadi dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, yang digelar di Jakarta, Jumat (13/9).
Seluruh Teradu, yaitu Ketua Melky Buatasik serta Anggota TH Pinilas, Mexny Tamaroba, dan Magdalena Anaada tidak hadir dalam kesempatan itu. Padahal DKPP sengaja menggunakan metode video confrence, agar mereka tidak perlu ke Jakarta untuk menghadiri sidang.
BACA JUGA: Putusan DKPP Tingkatkan Kredibilitas Pemilu
“Teradu Anggota KPU Talaud lewat SMS memberitahukan bahwa tidak bisa hadir karena materi pengaduan dibawa oleh ketuanya. Sementara, Ketua KPU Talaud sendiri sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” terang Purnomo, staf Persidangan DKPP.
Hal ini membuat kecewa Pengadu. Pasalnya, penggunaan video confrence awalnya merupakan ide dari Teradu.
BACA JUGA: Di Sidang DKPP, KPU Dairi Dianggap Ulur Waktu
Menanggapi kekecewaan Pengadu, Ketua Majelis Ida Budhiati mengaku bisa memaklumi. Namun, DKPP tidak bisa memaksa kehadiran pihak berperkara, termasuk Teradu.
“Kami pasti akan mempertimbangkan semua fakta yang terjadi di persidangan. Kalau dalam sidang selanjutnya Teradu tidak hadir lagi, kami bisa langsung mengagendakan sidang putusan,” kata Ida.
BACA JUGA: Sidang Etik KPU Talaud, DKPP Gunakan Video Confrence
Sidang kali ini dilakukan melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri dan Polda Sulut. Panel Majelis yang diketuai oleh Ida Budhiati dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait serta dua Pengadu, yakni Noldy Tuwoliu dan Handi P. Poap hadir di Mabes Polri.
Sementara yang hadir di Polda Sulut ada salah satu kuasa hukum Pengadu dan beberapa Saksi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Mulai Sidang Perkara KPU Dairi
Redaktur : Tim Redaksi