KPU Tangerang Pasrah Terima Putusan DKPP

Selasa, 06 Agustus 2013 – 21:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril Elain mengaku menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bersama dengan tiga orang komisoner KPU Kota Tagerang, ia direkomendasikan diberhentikan untuk sementara dirinya sampai KPU Provinsi Banten menetapkan calon terpilih Pemilukada Kota Tangerang.

"Karena itu dengan berbesar hati saya siap berkomitmen melaksanakan putusan tersebut. Soal sanksi saya rasa tidak ada masalah. Jangankan diberhentikan sementara, diberhentikan tetap pun saya akan terima" ujar Syarfil saat ditemui usai sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Selasa (6/8).

BACA JUGA: DKPP Perintahkan KPU Banten Ambil Alih Pilkada Tangerang

Syafril mengaku rekomendasi pemberhentian sementara itu merupakan risiko dari pekerjaan. Ia mengistilahkan besarnya tanggung jawab tersebut ibarat bekerja di atas ranjau. Sebab dapat saja apa yang komisioner anggap benar ternyata dipandang salah oleh sejumlah pihak yang berkepentingan lainnya.

"Ini merupakan bagian dari risiko yang kita tanggung. Dan saya siap jalankan tugas sesuai dengan undang-undang," ujarnya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: DKPP Putuskan Calon Pilwakot Tangerang Bertambah 2 Pasang

BACA JUGA: Jokowi Carikan Lokasi Baru RPH Dekat Tanah Abang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Liburan Panjang, Warga Jakarta Padati Mal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler