KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA

Menyusul Ditahannya Sukran Tanjung

Jumat, 15 April 2011 – 02:37 WIB

JAKARTA -- KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) disarankan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), menyikapi ditahannya calon wakil bupati Tapteng terpilih, Sukran Tanjung, dalam kasus dugaan percaloan penerimaan CPNSFatwa MA ini penting agar KPU Tapteng punya acuan saat melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap persyaratan pencalonan empat pasang kandidat, sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Saran agar KPU Tapteng meminta fatwa MA disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampouw

BACA JUGA: Kesepakatan Baru Hanya Rekonfirmasi Kontrak Lama

Dijelasakan Jeiry, secara hukum, dengan ditahannya Sukran sebenarnya tidak punya pengaruh apa-apa terhadap tahapan pemilukada
Seseorang  yang berstatus tersangka, tidak otomatis pencalonannya gugur.

Jeirry memberi contoh kasus di Tomohon, dimana Jefferson Rumajar yang ikut pilkada saat statusnya menjadi tersangka dan malah menang

BACA JUGA: Mangindaan Bantah Berseberangan dengan Sarundajang

Begitu juga kasus pemilukada Boven Digoel, Papua, dimana Yusak Yaluwo malah tidak ikut kampanye lantaran saat masa kampanye, dia berada di tahanan
Namun, dia bisa menang.

Berdasar dua kasus itu pula, Jeiry mendesak KPU Tapteng untuk mencoret saja pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tandjung

BACA JUGA: Bela Marzuki, Ruhut Serang Balik LSM

Alasannya, jika dibiarkan dan nantinya pasangan ini menang dan memimpin Tapteng, maka dampak kerugiannya sangat besar"Jadi sebaiknya KPU Tapteng berani langsung mendiskualifikasi," ujar Jeiry kepada koran ini, kemarin (14/4).

Perintah MK agar KPU Tapteng melakukan verifikasi dan kalrifikasi ulang, lanjut Jeiry, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memilih pasangan calon yang bersih.

Alasannya, kata Jeirry, jika sudah menjadi tersangka dan jika statusnya naik menjadi terdakwa, maka otomatis Sukran akan dinonaktifkan dari jabatannyaLagi-lagi, dengan asumsi nantinya dia yang akan terpilihJika dinyatakan bersalah, dia akan dipecat"Kalau seperti itu, pemerintahan akan terganggu, dana pemilukada yang besar, jadi sia-siaJadi jauh lebih baik jika dihentikan saja," ujarnya.

Dari pengalaman kasus Tomohon dan Boven Digoel, kepala daerah terpilih langsung dinonaktifkan begitu dilantik"Otomatis, rakyat lah yang dirugikanAnggaran pemilukada itu kan dari APBD, uang rakyat," ujarnya.

Apa payung hukumnya? Jeiry mengatakan, KPU Tapteng harus mencari terobosanAntara lain, meminta fatwa ke MA"Yang nantinya bisa menjadi acuan bagi KPU Tapteng membuat keputusan," terangnya.

Desakan yang sama disampaikan kuasa hukum pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Roder NababanDia mengatakan, dengan berstatus tersangka, maka Sukran sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai calon"Ingat, ada syarat bahwa calon tidak tercelaDan kasus dia (Sukran, red), sudah masuk ketegori tercela," ujar Roder.

Dengan alasan itu, dia mendesak KPU Tapteng untuk berani mencoret pasangan Bonaran-Sukran"Karena Bonaran sendiri namanya juga sudah disebutkan di putusan hakim pengadilan tipikorDia "turut bersama-sama", dalam perkara Anggodo Widjojo," ujar Roder.

Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan pada sidang Senin (11/4)MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calonYakni pasangan Dina Riana Samosir -DrsHikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-drSteven P.BSimanungkalit, IrMuhammad Armand Effendy Pohan-IrHotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-HSukran Jamilan Tanjung, S.E.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasiHasilnya harus diserahkan ke MKBila pasangan Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen dinyatakan memenuhi syarat, maka pemilukada akan diulangSebelumnya, dua pasangan ini dicoret KPU Tapteng(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Galang Dukungan, Muqowam Dirikan Posko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler