JAKARTA—Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat (PD) akan melakukan klarifikasi atas kisruh yang terjadi pasca musyawarah daerah (Musda) SulutPerpecahan di tubuh partai penguasa itu terjadi setelah Vicky Lumentut terpilh menjadi ketua PD Sulut.
EE Mangindaan, menteri dari PD mengatakan, agar isu tentang persoalan musda tidak simpang-siur memang sebaiknya dilakukan klarifikasi oleh dewan kehormatan
BACA JUGA: Bela Marzuki, Ruhut Serang Balik LSM
“Itu salah satu alternatif yang dapat dilakukanIsu yang berkembang, Mangindaan adalah sosok di balik musda yang berlangsung tanpa proses pendaftaran dan verifikasi calon itu
BACA JUGA: Galang Dukungan, Muqowam Dirikan Posko
Salah satu putra terbaik Sulut ini pun diisukan telah menggalang kekuatan untuk memenangkan Vicky“Saya punya prinsip musda harus demokratis
BACA JUGA: PKS Minta Kontrak Koalisi Direvisi
Siapapun yang dikehendaki yang berhak memilik adalah pemilik suaraSaya dan gubernur baik-baik saja,” bantah Mangindaan tentang semua isu itu.Sementara, Koordinator Sulawesi DPP PD, Umar Arsal menegaskan, musda PD Sulut telah berjalan dengan demokratis dan sesuai aturan“Soal pendaftaran dan verifikasi sudah biasa kalau para calon baru mendaftar di hari pemilihanYang terpenting tak melanggar AD/ART partai,” katanya.
Tentang status Vicky yang masih PNS, Arsal menegaskan, ketua PD Sulut terpilih itu telah mengajukan pengunduran diri sebelum memenangkan musda“Usai pemilihan malam itu juga langsung dilantik oleh Wakil Ketua Umum Johny Allen MarbunJadi tidak benar dikatakan belum dilantik,” katanya.
Menurutnya, Vicky dipilih oleh mayoritas ketua DPC sehingga tak ada masalahNamun, ia tak ingin mencampuri kewenangan dewan kehormatan yang akan melakukan klarifikasi“Nanti kita lihat hasilnyaSaya yakin hasil yang sudah ada tak berubah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya sebagai korwil Sulawesi pastinya akan diklarifikasiApalagi Arsal merupakan salah satu pengurus DPP yang hadir saat musda dilangsungkan“Tapi sampai sekarang tak ada klarifkasi ke saya,” pungkasnya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana CSR Akan Diatur di UU Fakir Miskin
Redaktur : Tim Redaksi