KPU Taput Bantah Pilkada Cacat Hukum

Jumat, 01 November 2013 – 00:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara dan pasangan calon Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, dengan tegas membantah jika disebut Pilkada Taput telah cacat hukum.

Tudingan ini sebelumnya dikemukakan lima pasagan calon bupati selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/10).

BACA JUGA: MK Tegaskan Kemenangan Rusman-Hermanus

“Tadi (Kamis) lewat Kuasa Hukum kita, KPU Taput telah memberikan jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon. Kita katakan bahwa KPU Taput telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi sudah pas,” ujar Ketua KPU Taput, Lamtangon Manalu kepada JPNN di Jakarta, Kamis (31/10).

Sebagai contoh terkait tudingan KPU Taput telah bertindak tidak cermat dalam penetapan pasangan calon Bupati Taput, sehingga Pilkada diikuti delapan pasangan calon, menurut Lamtangon hal tersebut dilakukan murni atas perintah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA: KPU Belum Bisa Jelaskan soal DPT

“DKPP beberapa waktu lalu kan memerintahkan KPU Sumut untuk memulihkan hak konsitusi pasangan calon Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Nah atas perintah itulah KPU Sumut kemudian melaksanakannya dan kita selaku KPU Taput melanjutkan keputusan tersebut,” katanya.

Untuk memerkuat penjelasan ini, KPU Taput, menurut Lamtangon, pada sidang lanjutan yang rencananya digelar Jumat (1/11), akan menghadirkan saksi mantan anggota KPU Sumut.

BACA JUGA: KPU Diingatkan Tidak Gegabah Coret Data Pemilih

Dengan penjelasan tersebut, diharapkan mahkamah nantinya dapat mendengar secara jelas alasan KPU Sumut mengapa sampai mengeluarkan Surat Keputusan menetapkan Pinondang-Ampuan sebagai salah satu pasangan calon.

“Kita hanya akan menghadirkan seorang saksi. Beliau akan menjelaskan bagaimana atau seperti apa sikap mereka (KPU Sumut), kenapa sampai mengeluarkan SK. Setahu saya, itu dilakukan setelah DKPP mengeluarkan keputusan, mereka (KPU Sumut) juga telah berkonsultasi dengan KPU RI, setelah itu baru rapat pleno dan membuat keputusan,” katanya.

Pandangan senada juga dikemukakan Roder Nababan selaku Kuasa Hukum salah satu pihak terkait, Nikson-Mauliate.

“KPU Sumut dan KPU Tapanuli Utara telah melaksanakan tugas dengan baik terkait penetapan pasangan calon bupati. KPU Sumut kan melaksanakan tugas atas putusan DKPP dan KPU Taput melanjutkan putusan KPU Sumut,” katanya.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, pihak terkait menjelaskan, KPU selaku penyelenggara Pilkada telah melaksanakan peninjauan kembali secara cepat dan tepat.

Hal tersebut guna menjawab tudingan pihak pemohon sebelumnya yang menyatakan, KPU tidak melakukan peninjauan kembali setelah DKPP mengeluarkan putusan atas pengaduan Pinondang-Ampuan.

“Sebelum ada putusan DKPP, KPU Taput menetapkan tujuh paslon dan menetapkan nomor urut masing-masing pasangan dari nomor 1 sampai 7. Kemudian muncul putusan DKPP yang memerintahkan agar KPU Sumut melakukan peninjauan ulang atas keputusan KPU Taput. Dan itu kemudian dilakukan sehingga akhirnya peserta pilkada bertambah satu lagi. Jadi arti peninjauan kembali dalam putusan DKPP itu bukan verifikasi seluruh pasangan calon seperti dalam pemikiran pemohon,” katanya.

Dalam sidang kali ini, pihak pemohon masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang, menghadirkan sejumlah saksi.

Salah seorang di antaranya Ketua Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Taput, Turman Simanjuntak. Sebagaimana diketahui, partai ini disebut-sebut mengeluarkan dukungan terhadap dua pasangan calon. Masing-masing pada Paslon Pinondang-Ampuan dan Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga. Diduga hal tersebut terjadi karena adanya kepengurusan ganda.

Turman mengaku SK kepengurusan pimpinan PPRN di Taput atas dirinya telah diterima dari DPP PPRN pada 20 Juni 2013 lalu. Sehingga dengan demikian, rekomendasi yang diberikan oleh kepengurusannya-lah yang sah. Namun tetap saja KPUD mengabaikan hal tersebut.

Atas hal ini, Roder memertanyakan kapan tepatnya Turman melaporkan SK kepengurusan PPRN yang baru ke KPU Taput.

“Beliau menyatakan tanggal 7 Juli 2013, sementara tanggal 6 Juli 2013 pendaftaran bakal pasangan calon telah selesai. Sesuai Peraturan KPU, harusnya beliau menyerahkan SK kepengurusan sebelum masa pendaftaran. Nah ini ada apa sebenarnya dengan Turman, kenapa baru menyerahkan SK tanggal 7 Juli. Ini yang saya pertanyakan di mahkamah agar menjadi catatan majelis,” ujar Roder.

Saat ditanya pandangannya terhadap keterangan saksi lain, Roder menilai keterangan yang diberikan tidak terlalu relevan dengan gugatan. Sebagai contoh, ada seorang saksi menyatakan pasangan calon terkait lain, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu, diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Namun pelanggaran ternyata tidak dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Ketua KPU Taput, Lamtangon Manalu, juga menanggapi demikian saat dimintai tanggapannya atas keterangan para saksi.

“Saya kira banyak yang lari dari konteks. Tapi hal tersebut biarlah hakim yang menilai. Contohnya, saksi itu kan idealnya menyaksikan apa yang dilihat dan rasakan. Tapi banyak yang menyatakan hanya berdasarkan informasi. Harusnya tidak bisa begitu,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Klaim Data Pemilih Bermasalah Valid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler