jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengkukuhkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Rusman Ali-Hermanus. MK menolak semua materi gugatan yang diajukan pasangan Muda Mahendrawan-Suharjo.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva membacakan amar putusan, di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).
BACA JUGA: KPU Belum Bisa Jelaskan soal DPT
Menurut Hamdan, pokok permohonan pemohon tidak terbukti. Selain itu, Mahkamah juga menolak eksepsi Pihak Terkait.
"Menyatakan menolak eksepsi Pihak Terkait," tegas Hamdan yang juga Wakil Ketua MK ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPU Diingatkan Tidak Gegabah Coret Data Pemilih
BACA JUGA: Bawaslu Klaim Data Pemilih Bermasalah Valid
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Panggil Ketua PTUN Makassar
Redaktur : Tim Redaksi