MK Tegaskan Kemenangan Rusman-Hermanus

Kamis, 31 Oktober 2013 – 19:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengkukuhkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya, Rusman Ali-Hermanus. MK menolak semua materi gugatan yang diajukan pasangan Muda Mahendrawan-Suharjo.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva membacakan amar putusan, di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).

BACA JUGA: KPU Belum Bisa Jelaskan soal DPT

Menurut Hamdan, pokok permohonan pemohon tidak terbukti. Selain itu, Mahkamah juga menolak eksepsi Pihak Terkait.

"Menyatakan menolak eksepsi Pihak Terkait," tegas Hamdan yang juga Wakil Ketua MK ini.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPU Diingatkan Tidak Gegabah Coret Data Pemilih

 

BACA JUGA: Bawaslu Klaim Data Pemilih Bermasalah Valid

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Panggil Ketua PTUN Makassar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler