KPU Taput Siap Laksanakan Perintah MK Sebelum 30 Hari

Jumat, 15 November 2013 – 07:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, siap melaksanakan perintah majelis sidang Mahkamah Konstitusi (MK)  memverifikasi ulang dukungan partai politik terhadap delapan pasangan calon bupati-wakil bupati Taput.

Kesiapan tersebut dikemukakan Ketua KPU Taput, Lamtangon Manalu, di Jakarta, Kamis (14/11) usai bertemu Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.

BACA JUGA: 424 Desa Tak Tercatat di DPT KPU

"Tadi kita sudah berkonsultasi dengan komisioner KPU RI. Pak Hadar awalnya mengaku kaget dengan keputusan tersebut. Namun ia minta agar kita langsung menindaklanjuti," ujarnya.

Setelah berkonsultasi dengan KPU RI, KPU Taput kata Lamtangon pada Jumat (15/11) juga akan melakukan konsultasi yang sama dengan KPU Sumut. Hal tersebut dinilai penting karena pada hakikatnya KPU dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang ada menganut sistem hirarki.

BACA JUGA: Prabowo Ingatkan Kada Usungan Gerindra Tak Jadi Koruptor

"Hari ini teman-teman komisioner KPU Taput lain yang ada di sana, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten," katanya.

Menurut Lamtangon, setelah konsultasi dilakukan, maka pada tahap selanjutnya, KPU akan segera menyusun jadwal verifikasi ke masing-masing partai politik pengusung pasangan calon. Dan untuk itu  tidak tertutup kemungkinan dilakukan hingga ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berada di Jakarta, tergantung kebijakan masing-masing parpol.

BACA JUGA: MK Putuskan Abdullah-Jonas dan Said-Zeth ke Putaran Kedua

Saat ditanya apakah KPU dapat memenuhi jadwal verifikasi sesuai perintah 30 hari sejak diputuskan mahkamah, Lamtangon menyatakan optimismenya.

"Kami yakin tidak akan sampai 30 hari, seluruh verifikasi dapat diselesaikan. Nah setelah itu selesai, maka kami akan langsung menyerahkan hasilnya ke MK kembali," katanya.

Menurut Lamtangon, setelah nantinya menyerahkan hasil verifikasi ke MK, maka mahkamah akan membuat putusan. Di mana hasilnya akan dibacakan dalam sidang putusan. Sayangnya, pria ini mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang tersebut. Ia hanya menyatakan untuk jadwal, MK akan menghubungi semua pihak yang terkait dalam perkara ini kembali menghadiri persidangan. Baik pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait.

Sebagaimana diketahui, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Taput yang digelar majelis sidang MK, di Jakarta, Rabu (13/11), memutuskan menunda pelaksanaan putaran kedua pilbup Taput.

Selain itu MK juga memerintahkan untuk dilakukan penundaan atas  pelaksanaan keputusan KPU Taput tentang penetapan dan pengesahan jumlah dan persentase perolehan suara sah pasangan calon Bupati bertanggal 15 Oktober 2013 lalu.

Penundaan dilakukan sampai KPU Taput melakukan verifikasi ulang dukungan parpol terhadap delapan calon yang ada. Untuk kemudian melaporkannya kepada MK, agar mahkamah dapat segera mengambil keputusan. Apakah menerima dalil para pemohon atau menolaknya.

Para pemohon masing-masing  paslon Bupati Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan maupun Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.(gir/jpnn)‬

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Putuskan Tunda Putaran Kedua Pilbup Taput


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler