KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol

Karena Belum Setor Rekening Dana Kampanye

Kamis, 26 Februari 2009 – 10:02 WIB
TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota TarakanPasalnya hingga kemarin mereka belum menyerahkan rekening dana kampanye

BACA JUGA: Kapolres Baru Jombang Stop Praktik Ponari

Padahal, rekening tersebut harus disampaikan maksimal 7 hari sebelum masa pelaksanaan kampanye
Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tarakan M Idris Suhardi mengingatkan, partai politik yang tidak menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU hingga seminggu menjelang kampanye bisa menggagalkan kadernya untuk menjadi anggota legislatif

BACA JUGA: Jalur Selatan KA Akan Lumpuh 4 Hari



Padahal sesuai UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, parpol diwajibkan menyerahkan rekening dana kampanye paling lambat 7 hari sebelum masa pelaksanaan kampanye


“Sampai pada hari Rabu ini (kemarin, Red.) baru 11 partai politik yang melaporkan nomor rekening khusus dana kampanyenya ke KPU,”  beber Idris

BACA JUGA: Dua Bulan, 6 Warga Tewas Diterkam Harimau


Padahal, lanjut dia, parpol yang terdaftar di Tarakan ini berjumlah 33 parpolBatas akhir untuk melaporkan rekening dana kampanye ini pada 9 Maret nanti

“Dan, apabila sampai batas akhir tidak menyampaikan parpol yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah Tarakan ini,” tegas Idris, dan menambahkan parpol yang tidak menyerahkan rekening tersebut akan dilaporkan ke KPU Pusat.

Idris menjelaskan, tujuan penyetoran rekening dan saldo awal kampanye itu agar pemilu berlangsung akuntabel dan bertanggungjawab, jujur dan adil, serta transparanDi samping itu sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi money loundring.

Upaya yang dilakukan KPU untuk menyampaikan ke partai politik untuk segera melaporkan rekeningnya tidak hanya memberikan surat sebanyak 3 kali sampai saat ini, tetapi juga menyampaikannya melalui pemberitaan di media agar mereka segera menyampaikan rekening dana kampanye tersebut.

Namun sejak 3 kali surat pemberitahuan tersebut dilayangkan ke semua parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu baru 11 partai yang menanggapi kembali untuk melaporkan rekeningnya tersebut.

Tidak hanya sampai di situ saja karena mereka juga harus melaporkan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dalam hal pelaporan hasil penggunaan dana kampanye selambat-lambatnya 14 hari setelah masa kampanye

“Kalau dalam 14 hari itu tidak disampaikan maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten kota menjadi calon terpilih,” tandas IdrisHal ini sesuai dengan pasal 138 ayat 3 UU 10/2008“Sementara aturan pelaporan penggunaan dana kampnye tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 138 ayat 1,” tambahnya(fla)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intimidasi Pemilu Membayangi Warga Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler