KPU Terima Cagub Mantan Napi

Selasa, 15 Desember 2009 – 06:18 WIB

BENGKULU- KPU Provinsi akan menerima calon gubernur/calon wakil gubernur (cagub/cawagub) yang pernah menjadi narapidana pada Pilkada Tahun 2010 mendatangIni menyusul keluarnya putusan MK yang menganulir pasal dalam UU No 32 Tahun 2004 bahwa terpidana yang sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun atau lebih tidak bisa mencalon sebagai kepala daerah.

“Mantan Napi yang mencalon Gubernur atau wakil gubernur nanti tetap kita terima

BACA JUGA: Pasangan Cabup Datangi MK

Tapi dengan syarat yang bersangkutan harus sudah keluar dari Lapas semenjak lima tahun,” terang Ketua KPU Provinsi, Dunan Herawan, S.Sos.

Ditanya apakah orang dengan status terdakwa kasus hukum bisa mendaftarkan diri, Dunan mengatakan bisa
Alasannya, di dalam Peraturan KPU yang mengatur persyaratan pencalonan Pilkada hanya disebutkan bahwa sedang tidak menjalani hukuman yang diancam 5 tahun atau lebih

BACA JUGA: Calon Kada Diminta Lapor Kekayaan ke KPK

“Bisa saja,” kata Dunan.

Selain membolehkan mantan narapidana boleh mencalon, KPU juga mengubah persyaratan lain calon kepala daerah  yakni kepala daerah incumbent dapat mencalonkan tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu
Selain itu, kepala daerah yang dua kali menjabat tapi masa jabatan periode pertama atau kedua kurang dari 2,5 tahun tetap masih bisa mencalonkan

BACA JUGA: Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum



Selain itu, KPU juga mengubah mekanisme pencalonan kepala daerahCalon kepala daerah yang diterima mendaftarkan diri apabila pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat dukunganKetentuan itu berlaku untuk calon perseorangan dan calon yang diajukan parpolDalam peraturan sebelumnya, pendaftaran pasangan calon dapat diterima sekalipun belum memenuhi syarat dukungan sesuai ketentuan karena dapat diperbaiki atau dilengkapi setelah pendaftaran.

Dunan Herawan juga mengungkapkan KPU Provinsi juga sudah mengantisipasi kemungkinan Pilkada Gubernur berlangsung dua putaranKemungkinan ini cukup terbuka mengingat jumlah pasangan calon yang diprediksi maju cukup banyak“Kalaupun terjadi dua putaran, Pilkada putaran kedua akan kita gelar sekitar Agustus atau paling lambat September 2009Tanggalnya sekitar tanggal 8 September,” terang Dunan Herawan yang juga Mantan Presiden BEM UMB.

Dunan menambahkan, besar kemungkinan Pilgub 2010 akan diikuti lebih dari 5 pasangan calonBerdasarkan Keputusan KPU Nomor 01 Tahun 2009, calon independen harus menyerahkan 110.500 lembar dukungan pencalonan

Dikatakan Dunan, Pilkada putaran II akan digelar apabila pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen plus satu“Kalau calonnya banyak, kemungkinan dua putaran,” pungkasnya

Berdasarkan Peraturan KPU No 68/2009 Tentang Pedoman Teknis Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan bahwa pelaksanaan dua putaran dilakukan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh 30 persen + 1 dari total suara sahKedua, Pilgub putaran dua hanya diperuntukkan bagi dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak.

Bila Pilgub diikuti lebih dari lima pasangan calon, besar kemungkinan akan terjadi dua putaranSebab, pendistribusian suara akan tersebar merata bagi pasangan calonApalagi bila pasangan tersebut mewakili suku mayoritas di Bengkulu yakni Rejang, Serawai dan pendatang seperti Jawa, Sumsel atau Minang

Sebelumnya, KPU Provinsi telah menetapkan jadwal tanggal 2-17 Januari 2010 sebagai hari penyerahan dokumen balon perseoranganSedangkan balon yang memakai perahu partai politik masih ada waktu setelah ituPengumuman pendaftaran pasangan calon pada 13-19 Februari 2010 dari Parpol/Gabungan Parpol/PerseoranganLalu penetapan, pengundian nomor calon pada 7-19 April 2010Sedangkan kampanye digelar 16-29 Mei 2010Lalu pesta rakyat yang paling menentukan yakni pemungutan suara putaran 1 dilaksanakan 2 Juni 2010(beb/nec)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SE KPU Soal Panwas Langgar UU


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler