Pasangan Cabup Datangi MK

Pilkada Ulang di Bengkulu Selatan Tak Kunjung Digelar

Senin, 14 Desember 2009 – 19:40 WIB
JAKARTA– Pasangan Calon Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendy-Rohidin Mersyah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/12)Kehadiran pasangan calon kepala daerah itu untuk mengklarifikasi soal putusan MK No 57/PHPU.D-VI/2008 tentang pemilihan ulang Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.

Keduanya mengklarifikasi berkembangnya isu di Bengkulu Selatan tentang adanya penundaan pemungutan suara ulang

BACA JUGA: Calon Kada Diminta Lapor Kekayaan ke KPK

Padahal dalam putusan MK, pemilihan ulang Pilkada paling lambat digelar 8 Januari 2010.

“Kami datang mengklarifikasi soal berkembangnya opini, apalagi ini dilakukan oleh Muspida
Informasinya Pilkada ulang akan dilakukan Maret 2010,” kata Rohidin Mersyah.

Dalam putusan No 57/PHPU.D-VI/2008,  MK membatalkan hasil Pilkada Desember 2008 dan memerintahkan Pilkada ulang yang diikuti oleh seluruh calon kecuali pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan.

Dalam pertimbangan MK, Dirwan Mahmud  terbukti dulunya bernama Roy Irawan, yang menurut surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang adalah mantan napi sehingga tidak memenuhi syarat dalam pencalonan.

"Telah terjadi kelalaian atau kesengajaan bahwa persyaratan telah diabaikan, sehingga pihak terkait (Dirwan red.)  lolos," kata hakim konstitusi, Maruarar Siahaan kala itu.

Karena putusan MK berlaku setahun dan dimulai sejak tanggal putusan itu diucapkan di MK menurut  Rohidin pihaknya merasa perlu mendapatkan kepastian informasi.

"Keputusan MK kan sudah final dan mengikat sebelum ada putusan yang membatalkannya, kok sampai sekarang belum digelar pemungutan suara ulang,” katanya.

Sementara itu, Reskan Effendy mengatakan bentuk klarifikasi diajukan melalui surat tertulis kepada MK

BACA JUGA: Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum

BACA JUGA: SE KPU Soal Panwas Langgar UU

“Kami diterima oleh Ketua Panitera MK, Zainal M dan akan menunggu hasilnya,” ucapnya.

Meski belum ada kepastian, menurut Reskan pihaknya tetap bersabar menunggu hasil klarifikasi itu karena putusan MK berlaku hingga 8 Januari 2010.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada 2010, KPU Diminta Gunakan Data Pemilu 2009


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler