Keduanya mengklarifikasi berkembangnya isu di Bengkulu Selatan tentang adanya penundaan pemungutan suara ulang
BACA JUGA: Calon Kada Diminta Lapor Kekayaan ke KPK
Padahal dalam putusan MK, pemilihan ulang Pilkada paling lambat digelar 8 Januari 2010.“Kami datang mengklarifikasi soal berkembangnya opini, apalagi ini dilakukan oleh Muspida
Dalam putusan No 57/PHPU.D-VI/2008, MK membatalkan hasil Pilkada Desember 2008 dan memerintahkan Pilkada ulang yang diikuti oleh seluruh calon kecuali pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan.
Dalam pertimbangan MK, Dirwan Mahmud terbukti dulunya bernama Roy Irawan, yang menurut surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang adalah mantan napi sehingga tidak memenuhi syarat dalam pencalonan.
"Telah terjadi kelalaian atau kesengajaan bahwa persyaratan telah diabaikan, sehingga pihak terkait (Dirwan red.) lolos," kata hakim konstitusi, Maruarar Siahaan kala itu.
Karena putusan MK berlaku setahun dan dimulai sejak tanggal putusan itu diucapkan di MK menurut Rohidin pihaknya merasa perlu mendapatkan kepastian informasi.
"Keputusan MK kan sudah final dan mengikat sebelum ada putusan yang membatalkannya, kok sampai sekarang belum digelar pemungutan suara ulang,” katanya.
Sementara itu, Reskan Effendy mengatakan bentuk klarifikasi diajukan melalui surat tertulis kepada MK
BACA JUGA: Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum
BACA JUGA: SE KPU Soal Panwas Langgar UU
“Kami diterima oleh Ketua Panitera MK, Zainal M dan akan menunggu hasilnya,” ucapnya.Meski belum ada kepastian, menurut Reskan pihaknya tetap bersabar menunggu hasil klarifikasi itu karena putusan MK berlaku hingga 8 Januari 2010.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada 2010, KPU Diminta Gunakan Data Pemilu 2009
Redaktur : Tim Redaksi