KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019

Minggu, 17 Juni 2018 – 23:41 WIB
Tempat pemungutan suara pada Pilkada 2017. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019 sebesar 1.872.012 pemilih, yang terdiri dari 935.798 pemilih laki-laki dan 936.214 pemilih perempuan.

Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7.756 dari 187 desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Debat Publik Final, Paslon Hanya Boleh Bawa 100 Pendukung

Jumlah DPS tersebut disahkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019, Minggu (17/6).

Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Bekasi tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Bekasi, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Bekasi, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Persiapan Pilkada Serentak Sudah 90 Persen

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa pelaksaan Rapat Pleno tersebut sepenuhnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Thun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Jumlah DPS Pemilu 2019 tersebut meningkat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan DPT Pilgub Jabar 2018, jumlah pemilih sebanyak 1.845.447 pemilih dengan rincian 922.362 pemilih laki-laki dan 923.085 pemilih perempua,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pemudik Diingatkan Bisa Kembali Sebelum Pilkada

Lanjutnya, peningkatan jumlah pemilih pemula tersebut sebesar 26.565 pemilih dengan rincian 12.783 pemilih laki-laki dan 12.508 pemilih perempuan yang tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Berkaitan dengan meningkatnya jumlah TPS, berdasarkan Pasal 9 Ayat 3, Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang.(lea/pojokbekasi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Tahanan KPK untuk Mencoblos di Pilkada Harus Terjamin


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   pilkada  

Terpopuler