jpnn.com - BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017, Selasa (6/12).
Ketua KPU Idham Kholik menjelaskan, tercatat dari 2,131,082 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Istri Dipaksa Minum Air Kencing, Payudara Melepuh, Kemaluan Diinjak
Sedangkan sebanyak 1,974,381 jiwa telah masuk dalam DPT. Sisanya sebanyak 118,287 jiwa lainnya tidak masuk dalam DPT karena belum melakukan perekaman E-KTP.
“Hari ini KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPT berdasarkan hasil rapat pleno sebanyak 1.974.381, data tersebut merupakan data bersih. Yang dimaksud data bersih yaitu pemilih non KTP elektronik yang tidak memiliki surat keterangan dari Disdukcapil itu dikeluarkan dari DPT,” tutur Idham.
BACA JUGA: Kontraktor Terancam tak Dapat Proyek Tahun Depan
Sebanyak 1,9 juta pemilih yang masuk dalam DPT merupakan pemilih yang sudah memiliki e-KTP atau sudah memiliki surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.(neo/gob/chi/jpnn)
BACA JUGA: Pembangunan Bandara Molor Lagi.. Molor Lagi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapuas Hulu Punya Jembatan Kayu Terpanjang, Nih Wujudnya
Redaktur : Tim Redaksi