KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Pagi Ini

Sabtu, 31 Mei 2014 – 08:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dari bakal calon menjadi calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2014 tinggal menunggu waktu. Jika tidak ada kendala, KPU hari ini menetapkan Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta sebagai dua pasangan calon yang akan berkompetisi dalam pemilu presiden kali ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, sesuai dengan tahap yang ditentukan, penetapan pasangan calon dalam pilpres akan berlangsung pada Sabtu (31/5). Sebelum pasangan itu ditetapkan, KPU hari ini menyerahkan laporan hasil perbaikan berkas administrasi yang menjadi syarat pengajuan calon kepada masing-masing perwakilan.

BACA JUGA: Merasa Satu Jiwa, Dahlan Pilih Dukung Jokowi-JK

"Insya Allah besok (hari ini, Red) jam 10 pagi kami akan menetapkan dalam pleno pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Ferry, kemarin (30/5).

Penyerahan hasil perbaikan berkas pencalonan menjadi isyarat awal bahwa tidak ada kendala berarti dari dua pasangan capres dan cawapres yang sudah mendaftarkan diri di KPU. Sementara itu, penetapan pasangan calon akan diputuskan KPU hari ini dalam pleno tertutup.

BACA JUGA: Cak Imin Galang Kekuatan Dukung Jokowi-JK di Yogjakarta

"Kami akan sampaikan kepada media siangnya pada pukul 12.00 (WIB)," ujar Ferry.

Sehari setelah penetapan, seluruh pasangan calon diundang ke KPU untuk pengambilan nomor urut. Jika penyerahan berkas perbaikan saat ini bisa diwakilkan, pengambilan nomor urut peserta pilpres wajib dihadiri dua pasangan calon.

BACA JUGA: Serangan ke Prabowo soal Upah Buruh Dianggap Lagu Lama

"Kita akan sebutkan bahwa dari 26 dokumen itu, mereka sudah memenuhi persyaratan administrasi," jelasnya.

Rangkaian penetapan dan pengambilan nomor urut akan dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai dan berintegritas pada 3 Juni. Esoknya, 4 Juni, rangkaian kampanye pilpres dimulai. Terkait hal tersebut,
Ferry menyatakan bahwa KPU telah menyurati masing-masing tim kampanye pasangan calon untuk membahas mekanisme rapat umum. Dalam aturan UU Pilpres No 42/2008, tidak dijelaskan secara spesifik mekanisme kampanye pilpres melalui rapat umum.

"Soal jadwal (kampanye rapat umum), pada H-7 harus diinformasikan kepada kami, kepolisian, dan Bawaslu terkait aktivitas yang ada. Lalu, di mana tempatnya untuk menghindari bentrokan," jelasnya.

Ferry menyatakan, mungkin tidak akan ada pembagian wilayah seperti kampanye pemilu legislatif. Dengan jumlah pasangan calon yang sedikit, KPU juga belum memikirkan apakah akan menggunakan sistem zona.

"Yang penting mekanismenya saja, supaya tidak bentrok," tandasnya.(bay/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Tanggapan KPK Soal Mundurnya Anggito Abimanyu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler