PALEMBANG -- Meski Undang-Undang (UU) pemilu yang baru menyatakan bahwa pilkada termasuk rezim pemilu, namun tidak secara otomatis panandaan pemberian suara pilkada mengikuti pemilu yang menggunakan tanda contrengBerdasar hasil rapat KPU Pusat dengan seluruh KPUD se-Indonesia, diputuskan pemberian suara pada pilkada tetap menggunkan tanda coblos.
“Pakai sistem coblos
BACA JUGA: Panwas Bengkulu Dipastikan Diganti
Keputusan tersebut diambil dalam rapat antara KPU Pusat dengan KPUD se-Indonesia,” ujar anggota KPUD Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Sosialisasi Ong Berlian, kemarin.Ong menjelaskan, memang ada perbedaan regulasi pelaksanaan pemilu dan pilpres, dengan pelaksanaan pilkada
Dikatakan, berdasarkan rapat di KPU Pusat, sistem coblos dipilih lantaran cara mencontreng masih memerlukan regulasi baru
BACA JUGA: Perppu Pilkada Urung Diajukan
Sedangkan untuk melakukan perubahan regulasi harus menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)BACA JUGA: Mendagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat
Di sisi lain, lanjut Ong, tahapan pelaksanaan pilkada sudah semakin dekatPaling lambat, akhir tahun ini tahapannya harus sudah dimulai bagi daerah yang hari H pilkadanya digelar pertengahan 2010"Perkiraan tahapan sudah mulai Desember ini,” tukas OngUntuk hal-hal teknis pelaksanaan di lapangan, KPUD masih menunggu aturan teknis dari KPU PusatSalah satunya, mengenai mekanisme proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada"Termasuk apakah DPT Pilpres bisa digunakan untuk pilkada, juga harus ada petunjuk dari KPU Pusat untuk itu," beber Ong
KPUD juga masih menunggu penetapan dari KPU Pusat mengenai waktu pelaksanaan pilkada mana saja yang bisa dilaksanakan serentakUntuk di sumsel sendiri, ada lima pilkada yang diusulkan serentak yakni Ogan Ilir, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, dan Musi Rawas.
Menanggapi keputusan KPU Pusat mengenai penggunaan tanda coblos saat pilkada, pengamat politik Universitas Sriwijaya (Unsri) Ardiyan Saptawan menilai, cara mencoblos tidak bisa lantas dianggap sebagai kemunduran sistem demokrasi di IndonesiaBaginya, yang terpenting rakyat bisa menggunakan hak suaranya dengan baik.(mg16/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal PKPB-Pelopor, Gaet Hanura-Patriot
Redaktur : Soetomo