KPU Tetapkan Pilkada Gunakan Tanda Coblos

Senin, 19 Oktober 2009 – 07:24 WIB

PALEMBANG -- Meski Undang-Undang (UU) pemilu yang baru menyatakan bahwa pilkada termasuk rezim pemilu, namun tidak secara otomatis panandaan pemberian suara pilkada mengikuti pemilu yang menggunakan tanda contrengBerdasar hasil rapat KPU Pusat dengan seluruh KPUD se-Indonesia, diputuskan pemberian suara pada pilkada tetap menggunkan tanda coblos.

“Pakai sistem coblos

BACA JUGA: Panwas Bengkulu Dipastikan Diganti

Keputusan tersebut diambil dalam rapat antara KPU Pusat dengan KPUD se-Indonesia,” ujar anggota KPUD Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Sosialisasi Ong Berlian, kemarin.

Ong menjelaskan, memang ada perbedaan regulasi pelaksanaan pemilu dan pilpres, dengan pelaksanaan pilkada
Jika pemilu dan pilpres menggunakan Undang Undang (UU) No 10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD dan UU No 42/2008 tentang Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, maka  untuk pilkada tetap menggunakan ketentuan yang diatur UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Dikatakan, berdasarkan rapat di KPU Pusat, sistem coblos dipilih lantaran cara mencontreng masih memerlukan regulasi baru

BACA JUGA: Perppu Pilkada Urung Diajukan

Sedangkan untuk melakukan perubahan regulasi harus menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Sementara, untuk proses pembuatan Perppu sudah tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar

BACA JUGA: Mendagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat



Di sisi lain, lanjut Ong, tahapan pelaksanaan pilkada sudah semakin dekatPaling lambat, akhir tahun ini tahapannya harus sudah dimulai bagi daerah yang hari H pilkadanya digelar pertengahan 2010"Perkiraan tahapan sudah mulai Desember ini,” tukas OngUntuk hal-hal teknis pelaksanaan di lapangan, KPUD masih menunggu aturan teknis dari KPU PusatSalah satunya, mengenai mekanisme proses pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada"Termasuk apakah DPT Pilpres bisa digunakan untuk pilkada, juga harus ada petunjuk dari KPU Pusat untuk itu," beber Ong

KPUD juga masih menunggu penetapan dari KPU Pusat mengenai waktu pelaksanaan pilkada mana saja yang bisa dilaksanakan serentakUntuk di sumsel sendiri, ada lima pilkada yang diusulkan serentak yakni Ogan Ilir, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, dan Musi Rawas.

Menanggapi keputusan KPU Pusat mengenai penggunaan tanda coblos saat pilkada, pengamat politik Universitas Sriwijaya (Unsri) Ardiyan Saptawan menilai, cara mencoblos tidak bisa lantas dianggap sebagai kemunduran sistem demokrasi di IndonesiaBaginya, yang terpenting rakyat bisa menggunakan hak suaranya dengan baik.(mg16/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal PKPB-Pelopor, Gaet Hanura-Patriot


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler