Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Dunan Herawan SSos, menjelaskan bahwa untuk mengganti anggota Panwaslu tersebut pihaknya masih menunggu ketetapan definitif mengenai waktu pelaksanaan Pilkada
BACA JUGA: Perppu Pilkada Urung Diajukan
“Sebelum tahapan dimulai, Panwas sudah harus terbentuk minimal dua bulan sebelum tahapan dimulaiJika berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka penjaringan 3 (tiga) anggota Panwas tersebut akan dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman, tanggapan publik, tes tertulis, pemeriksaan dan pleno KPU yang menghasilkan 6 (enam) calon
BACA JUGA: Mendagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat
Selanjutnya, enam nama tersebut direkomendasikan ke Bawaslu dan dipilih menjadi tiga orang.“Soal syaratanya, Pasal 86 UU Nomor 22 Tahun 2007 menyebutkan untuk menjadi anggota Panwas Provinsi, syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah minimal berusia 35 tahun, minimal jenjang pendidikannya S1, tidak pernah menjadi anggota partai dan tidak menduduki jabatan struktural,” jelas Dunan.
Dikatakan Dunan, siapapun dapat menjadi anggota Panwas
BACA JUGA: Ditinggal PKPB-Pelopor, Gaet Hanura-Patriot
Siapa saja bisa mengajukan diri asalkan memenuhi syaratMengenai komposisinya, yang pasti 30 persen adalah jatah kaum perempuan,” kata Dunan.Dilanjutkan Dunan, saat ini KPU juga tengah membahas pembentukan Pokja yang bertugas membuat soal tes tertulis dan wawancara bakal calon Panwas tersebut“Semua tahapan seleksi akan dikerjakan oleh PokjaSaat ini KPU juga tengah membicarakan pembentukan pokja seleksi ini,” ujar Dunan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Ir Sugiharto, menjelaskan bahwa masa kerja mereka akan berakhir Desember 2009 depan“Di SK, masa kerja kami masih dua bulan lagiArtinya kantor ini belum bisa kami tinggalkan sebelum masa kerja kami berakhir,” terang Sugiharto.
Ditambahkan Sugiharto, baginya tidak ada soal mau diganti atau diperpanjang masa kerjanya“Insya Allah kami bekerja sesuai dengan aturan mainJika dirasa perlu diperpanjang, kami sudah siap,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, pengamat politik Universitas Bengkulu, Drs Syamsurizal MSi mengungkapkan bahwa sebaiknya seluruh jjaran Panwaslu diganti dengan yang lebih berani“Sebaiknya diganti saja, karena jika melihat kinerjanya selama ini, mereka (Panwas, Red) telah gagal melaksanakan tugas dan fungsi konstitusionalnyaSebab banyak sengketa dan kecurangan Pemilu yang tak berhasil mereka ungkap,” ungkap Syamsurizal.
Dilanjutkan Syamsurizal, kalaupun jadi diganti, maka pola rekruitmennya harus benar“Penjaringannya harus benar-benar profesional, jangan asal-asalanYang terpenting adalah independensi, bukan karena kedekatan emosional,” tegas Syamsurizal(dan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumut Siapkan Dua Kali Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi