jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berharap partai politik peserta Pemilu 2019 tidak memaksakan diri untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg)yang terlibat tiga tindak pidana.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, di Peraturan KPU sudah jelas ada larangan bagi warga negara yang terlibat tiga kasus pidana, kejahatan seksual terhadap anak, korupsi dan narkotika untuk menjadi caleg.
BACA JUGA: Ini Penjelasan KPU soal Nasib Eks Napi Korupsi di Pileg 2019
Terlebih lagi dalam pakta integritas antara KPU dengan parpol sudah dituliskan untuk tidak mendaftarkan bacaleg yang terlibat ketiga tindak pidana tersebut.
Tapi kalau parpol tetap mendaftarkannya, semua akan diputus lewat proses verifikasi.
BACA JUGA: Pendaftaran Bacaleg di Kota Bekasi Dibuka
"Kami sudah mengatur sebaiknya pada saat mendaftar itu sudah tidak menyertakan bakal calon yang terlibat tindak pidana tiga hal itu. Kalau tetap dimasukan gimana? Ya nanti pada saat verifikasi kami beri tanda (dicoret-red)," kata Arief di DPR.
Arief memastikan bahwa mekanisme pendaftaran calon akan tetap berjalan mengacu PKPU.
BACA JUGA: Hari Pertama, Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg ke KPU Batam
Sepanjang belum ada putusan hukum dari MA yang mengubah ketentuan larangan bagi eks napi yang terlibat tiga jenis pidana tersebut menjadi caleg walaupun aturan tidak melarang mereka untuk mendaftarkan diri.
"Jadi mestinya parpol sudah tahu, ini percuma kalau toh didaftarkan. Kalau diverifikasi ketahuan tidak memenuhi syarat dikembalikan. Sebaiknya sekarang, ini kan sudah dipublikasikan, kalau memang tidak ada yang setuju dengan pasal itu silakan lakukan judicial review," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Surya Paloh Tuding KPU Kebablasan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam