KPU: Total 176 Juta Pemilih

Belum Termasuk Pengguna KTP

Selasa, 07 Juli 2009 – 15:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jumlah pemilih pada pemilihan presiden 8 Juli 2009, yaitu sebanyak 176.395.015 orang dari 232 juta penduduk IndonesiaJumlah itu belum termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) atau pemilih yang akan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Se-Indonesia ada 450.129 tempat pemungutan suara (TPS)

BACA JUGA: Demi Pilpres, Sumut Rogoh Kas Rp50 M

"Tiap TPS maskimal 800 pemilih," kata anggota KPU Andi Nurpati.

Anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemunguatan suara luar negeri (PPSLN) sebanyak 229.896 orang, sedangkan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebanyak 32.365 orang.

KPU sudah menyebar 179 jutaan lembar surat suara, yang berada dalam 10.384.303 keping segel, dan 1.038.220 botol tinta.

"Putusan MK memungkinkan jumlah pemilih bertambah, makanya persoalan surat suara juga kami bahas
Bila ada pemilih yang menggunakan KTP pada satu TPS, tapi suara suaranya habis, pemilih itu disarankan memilih pada TPS tetangganya, yang masih satu RT, sesuai alamat pada KTP

BACA JUGA: Sisa Waktu 38 Jam, KPU Langsung Pleno

BACA JUGA: MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres

Tapi bila beda RT, maka surat suaranya yang dibawa, dengan catatan dibuatkan berita acara," ujar anggota KPU lainnya, I Gusti Putu Artha.(gus/sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikritik, KPU Datangi BIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler