JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD memutuskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa digunakan untuk mencontreng pada pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli 2009.
"Amar putusan, dengan mengingat UUD 1945 dan UU 20/2003 tentang MK, yang tercantum dalam lembaran negara RI tahun 2003 No 98, dan dalam tambahan lembaran negara RI no 4316, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Mahfud dalam persidangan yang digelar Senin (6/7) petang
"Menyatakan; Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, lembaran negara RI tahun 2008 No 176 dan tambahan lembaran negara RI No 4924 adalah konstitusional, sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT, dengan syarat-syarat dan cara," lanjut Mahfud.
Adapun syarat KTP ataupun paspor yang bisa digunakan untuk memilih antara lain keduanya masih berlaku
BACA JUGA: Dikritik, KPU Datangi BIN
Khusus penggunaan KTP, harus dilengkapi dengan KK atau sejenisnya.MK dalam putusannya juga mensyaratkan penggunaan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT, RW, atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya
Syarat lain, WNI yang akan menggunakan KTP atau paspor baru bisa menggunakan hak pilihnya pada satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS luar negeri setempat.
Putusan MK itu merupakan hasil persidangan atas uji materi UU pilpres yang diajukan pengamat hukum tata negara Refly Harun dan Maheswara Prabandono
BACA JUGA: Soal Andi, Bawaslu Tunggu Laporan
Panel hakim yang diketuai Moh Mahfud MD itu beranggotakan M Arsyad Sanusi dan Harjono dengan panitera pengganti Cholidin NasirBACA JUGA: Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Temui Kepala BIN
Redaktur : Tim Redaksi