Sisa Waktu 38 Jam, KPU Langsung Pleno

Senin, 06 Juli 2009 – 19:31 WIB
Andi Nurpati. Foto: Dok. JPNN
JAKARTA - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi WNI di luar negeri untuk mencontreng, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu presiden sedikit kelimpunganPasalnya, mereka tinggal memiliki sisa waktu 38 jam menjelang pencontrengan pada 8 Juli 2009.

"Kami langsung pleno menindaklanjuti putusan MK dengan pleno

BACA JUGA: MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres

Kan waktunya sudah sangat mepet, tinggal 38 jam," papar anggota KPU Andi Nurpati, di gedung MK, Senin (6/7) petang.

Keuntungan yang bisa didapat dari putusan itu, kata Andi, adalah karena MK memutuskan penggunaan KTP hanya dibolehkan di daerah asal atau alamat yang tertera di KTP
"Itu mempermudah pengawasan, serta memperkecil kemungkinan ruang gerak manipulasi dan KTP palsu," paparnya.

Keputusan MK itu, diharapkan oleh KPU agar disambut oleh masyarakat untuk mengikutinya

BACA JUGA: Dikritik, KPU Datangi BIN

"Kami sangat menghargai keputusan MK
Berarti sejak pukul 18.00 WIB hari ini, keputusan ini sudah berlaku karena sudah ditetapkan," tukasnya.

Hanya saja, lanjut Andi pula, sebagaimana bunyi keputusan MK, penggunaan KTP ketika mencontreng harus dibarengi dengan pembuktian kartu keluarga (KK)

BACA JUGA: Soal Andi, Bawaslu Tunggu Laporan

Warga juga harus mencontreng di TPS sesuai dengan alamat di KTP"Pemilih yang menggunakan KTP atau paspor, melakukan pencontrengan paling cepat satu jam sebelum pemungutan suara usai dilaksanakan pada 8 Juli 2009," jelasnya(gus/sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler