"Kami langsung pleno menindaklanjuti putusan MK dengan pleno
BACA JUGA: MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres
Kan waktunya sudah sangat mepet, tinggal 38 jam," papar anggota KPU Andi Nurpati, di gedung MK, Senin (6/7) petang.Keuntungan yang bisa didapat dari putusan itu, kata Andi, adalah karena MK memutuskan penggunaan KTP hanya dibolehkan di daerah asal atau alamat yang tertera di KTP
Keputusan MK itu, diharapkan oleh KPU agar disambut oleh masyarakat untuk mengikutinya
BACA JUGA: Dikritik, KPU Datangi BIN
"Kami sangat menghargai keputusan MKHanya saja, lanjut Andi pula, sebagaimana bunyi keputusan MK, penggunaan KTP ketika mencontreng harus dibarengi dengan pembuktian kartu keluarga (KK)
BACA JUGA: Soal Andi, Bawaslu Tunggu Laporan
Warga juga harus mencontreng di TPS sesuai dengan alamat di KTP"Pemilih yang menggunakan KTP atau paspor, melakukan pencontrengan paling cepat satu jam sebelum pemungutan suara usai dilaksanakan pada 8 Juli 2009," jelasnya(gus/sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang
Redaktur : Tim Redaksi