KPU Tunggu Aturan Penerapan e-Voting

Kamis, 29 April 2010 – 15:15 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal dibolehkannya penggunaan hak pilih di pemilu maupun pilkada melalui sistem e-voting tidak bisa serta merta dilakukanHafiz menegaskan, penerapan e-voting pada pemilihan umum baik pemilu kada maupun pemilihan presiden dan legiislatif harus diatur.

"Kecuali telah diadakan dalam format undang-undang atau paling rendah dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang," kata Abdul Hafiz saat rapat dengar pendapat  dengan Ketua Komisi II yang dipimpin Chairuman Harahap di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/4).

Hafiz menjelaskan, putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009 yang mengabulkan uji materi pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang No 12 Tahun 2008, amarnya antara lain menyatakan bahwa pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap 28 C ayat 1 dan 2 UUD 1945, sehingga kata mencoblos dalam pasal  88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.

Syarat kumulatif yang diamksud Hafiz adalah tidak melanggar azas langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil

BACA JUGA: Penundaan Pilkada di Papua Karena Alasan Politis

Selain itu daerah yang menerapkan metode e-voting harus sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, serta kesiapan masyarakat di daerah bersangkutan yang diperlukan.

Hafiz juga mengatakan, metode e-voting adalah metode pengganti pemberian suara dengan cara mencoblos oleh pemilih sebagai dimaksud pasal 88 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Jembrana, Bali berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dengan sistem elektronik (e-voting) untuk 54 kepala dusun di 31 desa yang dimulai sejak pertengahan tahun 2009
(awa/jpnn)

BACA JUGA: Pleno KPU Pusat, Rudolf Pardede Harus Ikut Maju

BACA JUGA: Marzuki Alie Paling Banyak Diberitakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Incumbent Peralat Bantuan Sosial dan Bencana Alam


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler