JAKARTA -- Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan menunda sementara (moratorium) pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota di provinsi PapuaAlasan penundaan, untuk mengakomodir aspirasi dan kondisi politik yang berkembang di Papua
BACA JUGA: Pleno KPU Pusat, Rudolf Pardede Harus Ikut Maju
Belakangan ini, Majelis Rakyat Papua (MRP) mengusulkan agar para pasangan calon bupati/walikota harus orang asli Papua.Moratorium penyelenggaraan pilkada kabupaten/kota berlaku selama 60 hari sembari KPU kabupaten/kota setempat melakukan revisi jadual pilkada
BACA JUGA: Marzuki Alie Paling Banyak Diberitakan
“Hasil pleno kita tiga minggu lalu diserahkan pada KPU kabupaten/kota untuk merevisi jadual untuk mengakomodir situasi politik yang berkembang, KPU memahami ada dinamika politik yang sangat kencang di sana,” kata Koordinator Pilkada KPU wilayah Papua I Gusti Putu Artha kepada wartawan di kantor KPU Jakarta, kemarin (28/4).Dijelaskan Putu, penundaan sementara tahapan pilkada di Papua juga dilakukan sambil menunggu kajian hukum atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua terkait aturan tentang orang asli Papua yang kabarnya sedang dilakukan Kementerian Dalam Negeri
“Kita serahkan pada pemerintah untuk selesaikan tafsir hukumnya,” kata I Gusti Putu Artha
BACA JUGA: Incumbent Peralat Bantuan Sosial dan Bencana Alam
Terkait dengan kelancaran penyelenggaraan pilkada di Papua, kata I Gusti Putu Artha, KPU juga telah memecat sekitar 17 orang anggota KPU di sepuluh kabupaten/kota di Papua yang diduga melanggar kode etik saat pelaksanaan Pemilu 2009 lalu.Dimintai tanggapan atas pernyataan Putu itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan penundaan pilkada di seluruh kabupaten/kota sepenuhnya wewenang KPUGamawan Fauzi menyarankan jika memang KPU masih kesulitan memahami UU Otsus terkait persoalan aturan orang asli Papua sebaiknya meminta kajian hukum kepada lembaga hukum, seperti Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK)Dan, bukan meminta kajian hukum kepada Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan terkait calon kepala daerah, termasuk calon kepala daerah di Papua pada prinsipnya sudah ada di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahSementara, pengaturan terkait tentang orang asli Papua sudah dijelaskan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001. “Kalau kajian hukum bukan ke Mendagri tapi ke MK, tidak wewenang kita, itu wewenang KPU,” kata Gamawan Fauzi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang berharap, definisi orang asli Papua seperti tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 perlu dipahami secara utuhUU menjelaskan bahwa yang disebut orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Dijelaskan, UU Otsus Papua juga mengatur kewenangan MRP memberikan rekomendasi dan persetujuan atas setiap bakal calon kepala daerah yang diajukan DPR Papua, namun hanya untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur dan tidak untuk bakal calon bupati/walikotaMRP hanya memberikan rekomendasi untuk calon bupati/walikotaDan itu pun berlaku untuk sistim pemilihan kepala daerah melalui perwakilan di DPRD.
"Sementara, saat ini pilkada sudah diselenggarakan secara langsung oleh rakyat dalam memiliih calon-calon kepala daerahnya dan wakilnyaYa sudah tidak relevan lagi karena sekarang yang memilih sudah rakyat bukan DPRD lagi, melihat sistim regulasi sekarang khususnya UU 32/2004 yang telah diubah menjadi UU 12/2008 ya memang perlu direvisi,” ujarnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemodal Ancam Demokrasi Indonesia
Redaktur : Soetomo Samsu