JAKARTA -- Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memutuskan pasangan Rudolf Pardede-Afiffudin memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon walikota-wakil walikota Medan, pada Selasa (27/4) lalu KPU Pusat menggelar rapat pleno.
Hasilnya, KPU Medan harus menjalakan putusan PTUN itu, dengan mengakomodir pencalonan Rudolf-Afif"Hasil pleno kemarin, KPU Medan agar mengakomodir Rudolf Pardede
BACA JUGA: Marzuki Alie Paling Banyak Diberitakan
KPU memutuskan Rudolf masuk (memenuhi syarat, red)," ujar anggota KPu I Gusti Putu Artha singkat kepada wartawan di kantor KPU Pusat, kemarin (28/4)KPU Sumut, lanjut Putu, diminta untuk mengambil langkah-langkah lanjutan terkait putusan KPU Pusat ini
BACA JUGA: Incumbent Peralat Bantuan Sosial dan Bencana Alam
Hanya saja, Putu tidak menjelaskan langkah apa saja yang mesti dilakukan KPU Sumut.Putu hanya menjelaskan bahwa jika tahapan pilkada tetap dilanjutkan dengan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf-Afif, maka bisa muncul persoalan di kemudian hari
Kasus di pilkada Medan ini muncul dipicu langkah KPU Medan yang mencoret pasangan Rudolf-Afif
BACA JUGA: Pemodal Ancam Demokrasi Indonesia
KPU Medan menilai, surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf dari SMA K Penabur, Sukabumi, tidak validRudolf lantas mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan KPU Medan ituBelakangan, PTUN memutuskan bahwa Rudolf memenuhi persyaratan untuk majuNamun, KPU Medan tidak menghiraukan putusan PTUN itu dan terus melanjutkan tahapan pilkadaRudolf sendiri merupakan mantan gubernur dan wakil gubernur Sumut, yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pasang Bertarung di Pilgub Sumbar
Redaktur : Soetomo Samsu