Pleno KPU Pusat, Rudolf Pardede Harus Ikut Maju

Kamis, 29 April 2010 – 01:11 WIB

JAKARTA -- Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memutuskan pasangan Rudolf Pardede-Afiffudin memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon walikota-wakil walikota Medan, pada Selasa (27/4) lalu KPU Pusat menggelar rapat pleno.

Hasilnya, KPU Medan harus menjalakan putusan PTUN itu, dengan mengakomodir pencalonan Rudolf-Afif"Hasil pleno kemarin, KPU Medan agar mengakomodir Rudolf Pardede

BACA JUGA: Marzuki Alie Paling Banyak Diberitakan

KPU memutuskan Rudolf masuk (memenuhi syarat, red)," ujar anggota KPu I Gusti Putu Artha singkat kepada wartawan di kantor KPU Pusat, kemarin (28/4)


KPU Sumut, lanjut Putu, diminta untuk mengambil langkah-langkah lanjutan terkait putusan KPU Pusat ini

BACA JUGA: Incumbent Peralat Bantuan Sosial dan Bencana Alam

Hanya saja, Putu tidak menjelaskan langkah apa saja yang mesti dilakukan KPU Sumut.

Putu hanya menjelaskan bahwa jika tahapan pilkada tetap dilanjutkan dengan tanpa mengikutkan pasangan Rudolf-Afif, maka bisa muncul persoalan di kemudian hari
Bahkan, ada peluang hasil pilkada digugat dan pilkada harus diulang.  "Kalau teman-teman di daerah mengambil salah langkah, bisa bahaya, bisa dipidana, perdata sama pengulangan pilkada," ujarnya.

Kasus di pilkada Medan ini muncul dipicu langkah KPU Medan yang mencoret pasangan Rudolf-Afif

BACA JUGA: Pemodal Ancam Demokrasi Indonesia

KPU Medan menilai, surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf dari SMA K Penabur, Sukabumi, tidak validRudolf lantas mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan KPU Medan ituBelakangan, PTUN memutuskan bahwa Rudolf memenuhi persyaratan untuk majuNamun, KPU Medan tidak menghiraukan putusan PTUN itu dan terus melanjutkan tahapan pilkadaRudolf sendiri merupakan mantan gubernur dan wakil gubernur Sumut, yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pasang Bertarung di Pilgub Sumbar


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler