KPU Tunggu Gugatan hingga Rabu

Senin, 09 September 2013 – 05:21 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Rencana pasangan Khofifah-Herman yang hendak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya, masih belum jelas. Hingga kemarin, masih belum terang apa yang menjadi materi gugatan mereka dan kapan mereka mendaftarkannya.

 

Ketika dikonfirmasi tetang kelanjutan gugatan Berkah, Sekretaris DPW PKB Jatim Thoriqul Haq tak mau menjawab. "Bukan saya yang punya wewenang mengurus masalah tersebut. Tanya tim hukum saja," ucapnya.

BACA JUGA: Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal Masih Alot

Sementara itu, saksi pasangan Berkah dalam rekapitulasi KPU Jatim Djuli Edi Muryadi ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat. "Belum tahu kapan. Yang jelas, ini masih rapat. Nanti aja, ya," katanya saat dikonfirmasi via telepon seluler.

BACA JUGA: Achmad- Masrul Juga Klaim Menang

Pada bagian lain, Didik Prasetyono, saksi pasangan BDH-Said Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya tak akan menggugat ke MK. "Karena dalam MK biasanya adalah sengketa yang materinya bila diuji akan bisa mengubah hasil akhir penghitungan suara. Kalau selisihnya terlalu jauh, maka ya tentu biasanya akan ditolak MK," ucap mantan anggota KPU Jatim tersebut.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, ada kesulitan untuk menyusun materi gugatan. Sebab, selisih suara terlalu jauh (lebih dari 1,6 juta). Karena itu, think tank pasangan Berkah mengambil strategi lain. Yakni, membuat MK mendiskualifikasi pasangan KarSa.

BACA JUGA: Debat Bupati Bikin Geli

"Karena MK akan sulit mengabulkan permohonan permintaan coblosan di sejumlah daerah. Taruhlah ditemukan kecurangan yang masif dan terstruktur di satu kabupaten. Kalaupun diulang, misalnya seratus persen menang Berkah pun, tetap akan kalah," kata sebuah sumber di internal pasangan tersebut.

"Selisihnya terlalu jauh," imbuhnya. Apalagi, hingga kemarin, belum ditemukan kecurangan signifikan dalam pilgub Jatim. Bahkan, Bawaslu dan KPU Jatim telah menyatakan tak ada kecurangan terstruktur dan masif.
 
Dengan begitu, sejumlah strategi pun disusun. Salah satu yang kini tengah dibahas tim Khofifah adalah penggunaan APBD. Hanya, masalahnya, kecurangan dari sisi itu sulit ditemukan.

"Pertama, karena APBD itu merupakan produk bersama Pemprov-DPRD Jatim. Menyalahkan APBD berarti menyalahkan DPRD Jatim juga," imbuhnya.

Selain itu, kalaupun dipermasalahkan, apakah bantuan APBD yang memang reguler untuk masyarakat harus dihentikan karena agenda pilgub? "Kasihan masyarakatnya," papar dia. Namun, sumber tersebut mengatakan bahwa pihaknya memang masih mencari celah terus.

"Intinya, kami masih mencari yang signifikan. Kalau tidak, nanti malu," tambahnya seraya mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.
 
Di sisi lain, KPU Jatim mengambil langkah pasif terkait dengan masalah tersebut. Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan SDM Agung Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan menanti hingga Rabu lusa (11/9). "Karena batasannya adalah tiga hari kerja setelah penetapan pemenang pemilu, pasangan calon yang tak puas menggugat ke MK," terangnya.
 
Rabu nanti pihaknya ke Jakarta dan mengecek ke MK adakah gugatan yang terkait dengan sengketa hasil pilgub Jatim. "Bila tidak ada, maka paling lambat Jumat (13/9) kami akan menyerahkan SK KPU Jatim yang berisi hasil rekapitulasi dan penetapan pemenang pemilu ke DPRD Jatim," paparnya.
 
Selanjutnya, SK tersebut diproses DPRD Jatim untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Itu kemudian menjadi dasar pelantikan gubernur-wakil gubernur Jatim baru untuk periode 2014-2019. (ano/c10/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak KPU Terbitkan Form Laporan Kegiatan Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler