KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Parpol di Daerah

Selasa, 17 Maret 2009 – 19:17 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan pengurus parpol di daerah untuk segera melaporkan rekening awal dana kampanye dan rekening khusus kampanyeKPU tidak akan segan-segan mencoret keikutsertaan parpol maupun calon anggota DPD pada pemilu 2009 jika hingga waktu yang ditetapkan tidak juga menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU Jalan Iamam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (17/3), mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu  masih menunggu laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait proses penyerahan laporan awal dana kampanye peserta pemilu

BACA JUGA: Ketua KPU : Waspadai Lembaga Pemantau Pemilu Asing



Menurut Nurpati, batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye adalah 9 Maret 2009
Nurpati menegaskan, sesuai amanah pasal 134 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye dikatakan setiap peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun calon DPD diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus ke KPU sesuai tingkatannya

BACA JUGA: KPU Temukan 3,5 Juta Surat Suara Rusak



“Jika hingga batas waktu laporan awal dana kampanye dan rekening khusus tidak juga diserahkan, maka peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” terangnya.

Lebih lanjut Nurpati mengatakan, sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu sudah diatur secara dalam UU
Sedangkan kewenangan untuk membatalkan itu berada di KPU pusat

BACA JUGA: PDP Optimis Gerus Suara PDIP

”Karena itu KPU masih menunggu laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait perkembangan terakhir peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khususnya ke KPU masing-masing dalam jangka waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya pada tingkat nasional semua parpol memang sudah menyerahkan laporan awal dan rekening khusus ke KPU“Cuma kondisi yang variatif itu di daerahKPU sangat menyayangkan adanya pimpinan parpol di daerah yang tidak melaporkan dana awal dan rekening khusus kampanyenya ke KPU daerah masing-masing,” bebernya.

Untuk itu, KPU telah menyurati KPU provinsi dan kabupaten/kota agar segera menyerahkan daftar peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khususnya ke KPU masing-masingKPU, lanjut Nurpati, baru menerima laporan lisan saja dari KPU daerah.

“Secara lisan memang dikabarkan ada sejumlah peserta pemilu, termasuk parpol yang tidak menyerahkan kedua dokumen itu ke KPU daerahDiharapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat segera menyerahkan dokumen dimaksud ke KPU pusat paling lambat 25 Maret mendatang,” imbuhnya.

Nurpati melanjutkan, laporan-laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota tersebut selanjutnya akan dibahas di pleno KPU“Jika terbukti ada yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus setelah dilakukan pengecekan maka sanksi pembatalan akan segera diterapkan kepada peserta pemilu yang bersangkutan,” tandasnya.

Sedangkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary justru menginginkan laporan dari KPU daerah tentang laporan awal dana kampanye dan rekening khusus sudah sampai di Jakarta pada 20 Maret“Lebih cepat laporan itu disampaikan maka lebih cepat pula KPU mengambil keputusan,” ujarnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta KPPS Batasi 350 Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler