jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Indonesia timur yang tergabung dalam Aksi Penyelamat Demokrasi hari ini menggeruduk kantor KPU untuk berunjuk rasa.
Unjuk rasa itu terkait rekapitulasi ulang pemilihan anggota DPRD DKI, KPU Kota Jakarta Utara Terkait Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
BACA JUGA: KPU Panggil Oknum PPK yang Kedapatan Pesta Miras di Tangerang
Para pengunjuk rasa menilai rekapitulasi ulang itu cacat formil dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahakam Konstitusi.
Aksi masyarakat ini memblokade Jalan Imam Bonjol dan meminta agar perwakilan mereka diterima oleh pihak KPU RI.
BACA JUGA: Ribuan Orang Melakukan Unjuk Rasa Menolak Tabungan Perumahan Rakyat
" Sebanyak 20% warga DKI ini etnis ras melanesia yakni dari NTB, NTT, Sulawesi, Maluku dan Papua," ujar koordinator aksi Sandri Rumanama
Aksi berjalan kurang lebih 3 jam di depan KPU-RI dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan masa melakukan orasi silah berganti dan membakar ban bekas di depan jalan.
BACA JUGA: Daya Beli Turun, Buruh Unjuk Rasa Tolak UMK Jawa Barat
Massa juga berteriak agar KPU-RI tidak mengesahkan hasil pleno rekapitulasi ulang Jakarta Utara karena dianggap cacat.
"Jangan sampai disahkan masa KPU mengesahkan hasil proses yang inkonstitusional," teriak masa
Pihak KPU-RI akhirnya menerima perwakilan massa dan berdiskusi. Setelah itu massa melakukan long march menuju Bawaslu RI.
"Jangan mengakali hak kami, kami siap mati demi harga diri kami," ujar Roger perwakilan masyarakat papua dalam orasinya di Bawaslu-RI
Massa menuntut Bawaslu agar memberikan rekomendasi untuk menganulir proses rekapitulasi ulang yang dianggap cacat hukum di KPU Jakarta Uatara.
"Bawaslu kami berharap jangan menutup mata atas persoalan ini, prosesnya tidak konstitusional, tidak sesuai dengan amar putusan Mahkama Konstitusi," seru massa. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia