KPU Usul Pilkada Serentak Medio 2016

Kamis, 05 Februari 2015 – 18:09 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengaku pihaknya telah kembali mengusulkan ke DPR beberapa poin revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Antara lain, mengusulkan proses penegakan hukum penyelesaian sengketa pilkada diperpendek. Terkait uji publik,  KPU juga mengusulkan tetap ada, namun waktunya diperpendek. Sementara terkait detail waktu tahapan, diminta agar diserahkan ke KPU.

BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan Klien BW Tak Penuhi Panggilan

"Jangan dipatok terlalu baku di undang-undang. Karena menyulitkan. Demikian juga soal ketentuan hari kerja atau kalender, penting dipertegas. Kita lihat saja apakah akan diadopsi atau bagaimana," katanya, Kamis (5/2).

Soal waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada, sebelumnya dalam diskusi dengan DPR, KPU mengusulkan dilaksanakan di 2016, 2017 dan 2021. Usulan dalam rangka menata siklus kepemiluan.

BACA JUGA: Junimart Girsang Harus Minta Maaf ke Buya

"Jadi tidak sampai ke tanggal 16 Februari 2016. Menurut saya Februari itu nanggung. Mending didorong ke pertengahan tahun. Kita yakin misalnya dilakukan April atau Mei, sekalipun sistem dua putaran dipertahankan, bisa selesai tahun itu juga," katanya.

Artinya meski terbuka kemungkinan sengketa hasil pilkada, namun pelantikan pemenang pilkada masih tetap dapat dilaksanakan 2016.

BACA JUGA: Ssst..Hendropriyono Kirim Karangan Bunga untuk Budi Waseso

"Kalau Februari 2016,  maka tahapan-tahapan seperti pencalonan, pendaftaran pemilih, harus sudah dilaksanakan agak di 2015. Jadi melompati tahun anggaran. Selain itu di Februari itu apa anggaran sudah turun juga," katanya.

Meski demikian, revisi menurut Hadar, sepenuhnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Pihaknya sebagai penyelenggara, hanya melaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Jadi intinya kami menunggu, dalam artian untuk memastikan peraturannya apa jadinya. Baru kemudian kami menerbitkan Peraturan KPU. Dalam menunggu itu, kami terus siapkan aturan kampanye, dana kampanye, logistik, kita cek lagi pencalonan, dan lain-lain. Tidak terlalu sulit menggesernya. Kalau diubah, kan tinggal diperpendek," katanya.

Hadar optimistis pihaknya bisa menyelesaikan penyusunan rancangan sepuluh PKPU, 17 Februari 2015 mendatang. Namun untuk ditetapkan, masih menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

"Dari tanggal yang ditetapkan itu, kita juga butuh dua bulan untuk penyesuaian. Kita harus konsultasi ke DPR juga," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Bareskrim, Klien BW Belum Datang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler