Mahfud Bantah Hakim MK Tak Mau Diperiksa

Kamis, 04 November 2010 – 15:12 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, membantah pemberitaan yang menyebutkan Akil Mochtar tak mau diperiksa oleh Ketua Tim Investigasi Dugaan Suap Hakim MK, Refly HarunMenurutnya, Refly sudah diberi kewenangan penuh untuk melakukan wawancara, konfirmasi, bahkan konfrontasi kepada hakim.

"Tugas Tim Refly adalah melakukan investigasi, untuk membuktikan kebenaran tulisannya

BACA JUGA: BPK dan KPK Didesak Segera Periksa PT KS

Dalam melakukan tugasnya, Refly boleh melakukan wawancara, konfirmasi, bahkan mengkonfrontasi antara orang yang dilihatnya akan menyuap, dengan hakim MK yang dituding menerima suap," kata Mahfud kepada wartawan, di Gedung MK, Jalan Meadn Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/11).

Mahfud menjelaskan, Tim Investigasi memang bukan Tim Pemeriksa
Secara hukum, istilah untuk menginvestigasi dan memeriksa memang sangat berbeda, meski secara subtansi sama

BACA JUGA: Ray: Hampir Mustahil Ungkap Suap dalam Sebulan

Kalau memeriksa hakim MK, kata Mahfud pula, hanya boleh dilakukan oleh aparat berwajib seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dengan izin Presiden
"Semua hakim MK tentu tak bisa diperiksa oleh Refly

BACA JUGA: DPR Dihadiahi Tari Perut

Tapi semuanya siap diinvestigasi," ujarnya lagi.

Letak persoalannya, menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, barangkali hanya pada soal formal saja, antara memeriksa dan mengiinvestigasi"Subtansinya sama, yakni harus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan secara hukum," tukasnya.

Pada intinya, kata Mahfud lagi, semua hakim (MK) menunggu Refly untuk mengungkapkan masalah ini secara benderang"Refly tak perlu takut, karena ada di bawah jaminan MK," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Bupati ke KPK, PNS Buol Siap Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler