"Tugas Tim Refly adalah melakukan investigasi, untuk membuktikan kebenaran tulisannya
BACA JUGA: BPK dan KPK Didesak Segera Periksa PT KS
Dalam melakukan tugasnya, Refly boleh melakukan wawancara, konfirmasi, bahkan mengkonfrontasi antara orang yang dilihatnya akan menyuap, dengan hakim MK yang dituding menerima suap," kata Mahfud kepada wartawan, di Gedung MK, Jalan Meadn Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/11).Mahfud menjelaskan, Tim Investigasi memang bukan Tim Pemeriksa
BACA JUGA: Ray: Hampir Mustahil Ungkap Suap dalam Sebulan
Kalau memeriksa hakim MK, kata Mahfud pula, hanya boleh dilakukan oleh aparat berwajib seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dengan izin PresidenBACA JUGA: DPR Dihadiahi Tari Perut
Tapi semuanya siap diinvestigasi," ujarnya lagi.Letak persoalannya, menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, barangkali hanya pada soal formal saja, antara memeriksa dan mengiinvestigasi"Subtansinya sama, yakni harus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan secara hukum," tukasnya.
Pada intinya, kata Mahfud lagi, semua hakim (MK) menunggu Refly untuk mengungkapkan masalah ini secara benderang"Refly tak perlu takut, karena ada di bawah jaminan MK," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Bupati ke KPK, PNS Buol Siap Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi