KPUD Diminta Tunda Pengusulan Pelantikan Kada Terpilih

Kamis, 24 Desember 2015 – 00:02 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penyelenggara pilkada yang terlanjur menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, menunda untuk sementara waktu pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, sesuai aturan KPU, batas waktu pengajuan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) 3x24 jam setelah rapat pleno penghitungan hasil pilkada. Namun masih terbuka kemungkinan MK menerima gugatan melewati batas waktu tersebut. 

BACA JUGA: Yuddy Janji Sanksi ASN yang Bermain di Pilkada Jambi

"Jadi ditunda saja dulu kalau sudah ditetapkan KPU calon terpilihnya, tapi pengusulannya ke Kemendagri, itu yang ditunda," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (23/12).

Ferry menjelaskan, ada beberapa kemungkinan mengapa sejumlah KPUD telah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Antara lain, karena sesuai aturan yang ada, rapat pleno penghitungan suara untuk pilkada kabupaten/kota dilaksanakan 16-18 Desember.

BACA JUGA: DPR: Panwaslu Hanya Tukang Catat, Kok Bisa?

Kemudian paslon diberi waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan ke MK. Artinya, kalau tidak ada gugatan hingga 21 Desember, maka penetapan kepala daerah terpilih dapat dilakukan pada 22 Desember. 

Sementara untuk pemilihan gubernur, rapat pleno dilaksanakan sejak 17-19 Desember. Dihitung tiga hari setelah rapat pleno, maka batas waktu pengajuan gugatan 22 Desember. Dengan demikian kalau sampai 22 Desember tidak ada gugatan, maka KPUD sebenarnya dapat menetapkan pasangan terpilih pada 23 Desember. 

BACA JUGA: KPU Siapkan Panduan Cara Hadapi Gugatan ke MK

"Jadi kalau sudah terlanjur menetapkan, ya tetapkan saja. Bahwa kemudian nanti ada gugatan (ke MK,red) proses penetapan akan berubah kalau ada putusan dari MK. Itu saja. Jadi enggak ada perubahan, hanya masalah administrasi,"ujarnya.

Saat ditanya apakah KPU tidak berkoordinasi dengan MK terkait batas waktu pengajuan gugatan, Ferry mengatakan sudah dilakukan.

"Namun kelihatannya mungkin SOP di sana (MK,red) menerima apa pun (pengajuan gugatan,red). Nah kalau diterima karena faktor apa, itu kan kewenangan mereka, SOP mereka kan menerima. Meski telah melampaui waktu yang ada," ujar Ferry.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Hal Krusial di UU Pilkada Harus Direvisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler