Dalam sidang itu disebutkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan mendiskualifikasi calon kepala daerah Hadirat Manao, dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa yang bersangutan menggunakan ijazah palsu
BACA JUGA: Hari Sabarno Diperiksa KPK sebagai Tersangka
"Penafsiran pasal yang dituduhkan, (yaitu) adanya putusan MA yang menyatakan Hadirat Manao menggunakan ijazah palsu," kata So Olo Fona Manau selaku pihak termohon, melalui kuasa hukumnya.Hal itu juga dibenarkan oleh saksi dari pasangan calon Hadirat Manao-Denisman, Wartawan Giawa
BACA JUGA: Priyo dan Pramono Kuasai Award Charta Politika
Ia pun menambahkan, Hadirat Manao sendiri dijatuhkan vonis percobaan 5 bulan karena menggunakan gelar palsu itu, oleh pengadilan setempat."Gelar doktor digunakannya sejak menjadi calon legislatif tahun 2004," kata Wartawan Giawa, ketika ditanyai oleh hakim Hamdan Zulfa, sejak kapan Hadirat mengenakan gelarnya.
Sementara itu dari pihak terkait, disebutkan bahwa mereka mendukung langkah dari termohon mendiskualifikasi Hadirat Manao dari calon kepala daerah, yang juga dikuatkan oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan
BACA JUGA: Survei LSI Denny JA Harus Kartu Merah
Itu juga dikuatkan oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, yang mengatakan (bahwa) yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan," kata kuasa hukum pihak pihak terkait.Sementara di luar itu, adanya tuduhan politik uang (dalam pemilukada), dianggap prematur oleh pihak terkaitTerutama karena pemohon tidak menjelaskan secara terperinci pelanggarannya"Pemohon tidak menyebut jumlah uang dan siapa yang menerima uang tersebut dalam pokok permohonannya," ungkap pihak terkait lagi.
Majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, akhirnya menunda sidang tersebut, yang akan dilanjutkan pada hari Senin, 24 Januari 2011, pukul 11.00 WIBHakim meminta dalam persidangan, agar pasangan Faudu'asa Hulu-Alfred Laia menghadirkan 30 orang saksi, serta 20 orang saksi dari pasangan Temazishoki Halawa-Fouluha Bidaya. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wishtle Blower Bukan Gayus, Tapi Susno
Redaktur : Tim Redaksi