KPUD Jangan Ragu Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada

Rabu, 10 Juni 2015 – 23:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU Daerah tidak perlu ragu menggunakan anggaran yang ada untuk kegiatan kampanye pilkada 2015.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, telah mengatur kampanye pilkada dilaksanakan oleh KPUD. Demikian juga pedoman penggunaannya, telah ditetapkan lewat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, tentang Kampanye Pilkada.

BACA JUGA: Ingatkan KPK Tak Lupakan Nama Beken di Kasus Korupsi

“Di peraturan kampanye sudah diatur (pedoman penggunaannya,red). Pokoknya ikuti ketentuan yang berlaku, ada Permendagri, PKPU dan undang-undang,” ujar Arief kepada JPNN, Rabu (10/6).

Meski begitu, Arief mengakui beberapa komponen tentang dana kampanye memang ada yang belum dimasukkan dalam undang-undang. Namun intinya, sebagian besar sudah dimasukan, terutama terkait dana kegiatan kampanye.

BACA JUGA: Kemampuan Sutiyoso Sudah Terbukti, Dianggap Pas Pimpin Telik Sandi

Karena itu dalam Pasal 5 ayat 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2015, diatur, pendanaan kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2, difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemda juga sudah memiliki komitmen khusus untuk anggaran kampanye akan dimasukan ke dalam APBD, sudah mengambil komitmen dan kebijakan itu,” ujar Arief.

BACA JUGA: Target Entaskan 5.000 Desa Tertinggal Hingga 2019

Sebagai bukti keseriusan Pemda, anggaran kampanye menurut Arief, juga telah dimasukkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dimana diketahui seluruh daerah telah menandatanganinya.

“Tapi memang masih ada sebagian kecil daerah yang belum memasukkanya. Mungkin sekitar 10 persen (dari total 269 daerah yang akan menggelar pilkada,red). Jadi sebagian besar sebenarnya sudah lengkap,” ujar Arief.

Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini, anggaran kampanye hanya dapat digunakan untuk kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Yaitu debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye atau iklan di media massa atau elektronik.

Misalnya untuk kegiatan debat publik, dapat disiarkan secara langsung oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta. Namun juga tidak dapat disiarkan secara langsung karena alasan keterbatasan frekwensi, dapat disiarkan secara tunda.

Sementara itu terkait pemasangan iklan kampanye di media massa, KPU menurut Arief juga telah mengaturnya dalam Pasal 32 PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Disebutkan, KPUD memfasilitasi penayangan iklan dalam bentuk komersil maupun iklan layanan masyarakat. Selain itu, KPUD juga berperan menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan untuk setiap pasangan calon.

Meski begitu pemasangan tidak bisa dilakukan sesuka hati. Sesuai Pasal 34 ayat 1, kata Arief, iklan kampanye hanya dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

“Sesuai Pasal 36 ayat 3, tarif iklan kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye komersial,” ujar Arief.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Jasad Angeline dan Gundukan Mencurigakan di Bawah Pohon Pisang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler