KPUD Kalbar Sudah Siapkan Bukti dan Saksi

Rabu, 13 Januari 2016 – 08:08 WIB
Ilustrai Pilkada

jpnn.com - PONTIANAK- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalbar memastikan siap menghadapi semua gugatan calon kepala daerah di MK. "Sengketa perselisihan hasil pemilihan adalah mekanisme yang konstitusional," kata Umi Rifdyawaty, Ketua KPU Kalbar, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin.

Hasil Pilkada serentak di Kalbar, ada empat daerah yang menggugat ke MK. Meliputi Pilkada Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau dan Ketapang. Semua gugatan itu akan dihadapi KPU.

BACA JUGA: Petahana Tegaskan Mutasi Pejabat Eselon I dan II Tak Terkait Pilkada

"Ada hak bagi KPU sebagai termohon untuk menjawab dan menyampaikan alat bukti dan saksi, sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon," ungkap Umi.

Sesuai arahan Ketua KPU RI, semua permohonan penggugat hasil Pilkada harus dijawab KPUD.
 "Penegasan KPUD provinsi sama dengan KPU pusat. Bahwa KPU kabupaten harus fokus dan serius dalam menghadapi sengketa di MK," tandasnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Anggap MK Tak Berwenang Garap Sengketa Pilkada Gunung Sitoli

BACA JUGA: PKB Dukung Perbaikan Sistem Pemilu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Bertemu BPDO, Fahri Hamzah: Alhamdulillah!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler