KPUD Sumut Tak Tahu Kasus Taput

Senin, 01 Desember 2008 – 10:27 WIB
JAKARTA -  Tampaknya, konflik internal di tubuh KPUD Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, berimbas pada buruknya koordinasi dengan KPUD tingkat atasnyaKPUD Sumut sama sekali tidak mengetahui adanya gugatan sengketa pilkada Taput yang sidang perdananya akan digelar hari ini (1/12) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta

BACA JUGA: Pemda DKI Diminta Perhatikan Warga Meruya

Padahal, KPUD Sumut pada 27 November lalu juga ikut sibuk mengurus persoalan pilkada Taput itu di gedung KPU Pusat.

"Memangnya ada permohonan sengketa? Wah saya malah tidak tahu
Coba nanti kami rapatkan dulu," begitu kata anggota KPUD Sumut, Siradjuddin Gayo saat dihubungi JPNN, Senin (1/12)

BACA JUGA: Majelis Hakim Bantarkan Iskandar

Dia mengaku pada hari Kamis (27/11) sudah bertanya ke bagian informasi MK dan dijawab tidak ada pihak yang mengajukan gugatan pilkada Taput dalam rentang 3 hari setelah pleno penetapan oleh KPUD.

Saat diberitahu bahwa gugatan sudah mendapat nomor perkara dan disidang hari ini sesuai jadwal yang tertera di situs resmi MK, nada bicara Siradjuddin terdengar makin bingung dan heran
"Wah, saya coba tanya dulu ke teman-teman," ujarnya.

Kepada Siradjudin, koran ini bermaksud bertanya mengenai sikap KPUD Sumut terkait gugatan pilkada Taput tersebut

BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Panggil Bupati KSB

Hal lain menyangkut, keterangan siapa yang mesti didengar majelis hakim konstitusi, kubu yang tidak menghadiri pleno penetapan hasil pilkada yang terdiri 3 anggota KPUD Taput, ataukah kubu yang ikut pleno, yakni 2 anggota KPUD masing-masing ketuanya Jan Pieter Lumbantoruan dan Lambas Matondang"Wah, repot jawabnya," ujar Siradjudin.

Dalam situs resmi MK tertera, nomor perkara yang disidang siang hari ini adalah No.49/PHPUD-VI/2008Perkara yang disidang terkait permohonan dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) No.25 Tahun 2008 tanggal 23 November yang dikeluarkan KPU Kabupaten TaputTercantum juga, pemohon gugatan sengketa ada dua pihak, yakni pertama, Roy Mangotang Sinaga dan Djunjung Pangondian Hutauruk, serta kedua, Samsul Sianturi dan Frans A SihombingMereka menunjuk Timotis Tumbur Simbolon dkk sebagai kuasa hukum pemohonAgenda sidang perdana ini berupa pemeriksaan perkara.

Sidang sengketa pilkada Taput ini akan menjadi sidang yang menarikPasalnya, sebagai pihak yang digugat, KPUD Taput sendiri belakangan ini tidak kompak, terbukti hanya 2 yang ikut pleno penetapan pada 23 November laluSaat memberikan keterangan ke KPU Pusat, mereka juga tidak kompakKubu yang terdiri 2 orang sudah datang ke kantor KPU Pusat lebih duluan, sedang kubu yang terdiri 3 orang datang pada Kamis (27/11)Bagaimana sikap kedua kubu ini di hadapan majelis hakim MK? Ini yang bakal menjadi daya tarik tersendiri.

Widi Atmoko,SH dari bagian permohonan MK pernah mengatakan, pada sidang pertama nanti agendanya berupa pemeriksaan pendahuluanBiasanya, pada sidang perdana ini majelis hakim akan memberikan saran-saran kepada pemohon ketika majelis hakim menilai berkas permohonan belum lengkapMateri permohonan gugatan haruslah terkait dengan selisih hasil penghitungan suaraSelain masalah tersebut, MK akan menolak gugatan(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Lumpuhkan Bandara Temindung Samarinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler