Majelis Hakim Bantarkan Iskandar

Jumat, 28 November 2008 – 13:14 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Pembantaran itu diberikan Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal saat sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11)Bahkan, pembantaran itupun ditetapkan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal, dengan nomor surat 23/Tipikor/2008, tanggal 26 Nopember.

Atas pembantaran itu, maka sidang lanjutan kasus ruislag dengan terdakwa H Iskandar terpaksa ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan

BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Panggil Bupati KSB

Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal saat dihubungi JPNN di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/11), menjelaskan, pihaknya terpaksa memberikan pembantaran terhadap terdakwa H Iskandar
Hal ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan terdakwa H Iskandar yang sudah semakin memprihatinkan.

''Berdasarkan pengamatan kami dalam persidangan, terdakwa (H Iskandar, Red) secara psikologi sudah tidak nyambung saat dilontarkan pertanyaan,'' kata Gusrizal sembari menganggap kalau terdakwa H Iskandar saat ini lagi mengalami gangguan.

Sehingga, pihaknya perlu untuk segera mengeluarkan pembantaran untuk dilakukan observasi kesehatan terdakwa

BACA JUGA: Banjir Lumpuhkan Bandara Temindung Samarinda

''Kami akan segera membawa terdakwa ke rumah sakit untuk diobservasi baik secara psikis maupun fisik guna memulihkan kondisi kesehatannya, sehingga sidang-sidang berikutnya bisa berjalan lancar,'' ungkapnya.

Pembantaran yang dikeluarkan majelis hakim itu, tidak terlepas pula dari upaya tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa
Sebab, pada saat sidang berlangsung, tim PH terdakwa yang dikoordinir Haeri Parani tak lupa menyampaikan permohonan untuk dikabulkan pembantaran atas kliennya

BACA JUGA: Kreator Proposal Fiktif Kukar Bersaksi



Haeri Parani menjelaskan, utuk memperkuat permohonan itu, dia menyampaikan rekap medical chek dari Rumah Sakit Internasional Surabaya, kalau kliennya (H Iskandar, Red) sempat mendapatkan perawatan kelenjar syaraf sebanyak dua kali tahun 2006 lalu''Kemungkinan klien kami ini sudah kehilangan ingatanJadi,wajar kalau saat ditanya majelis hakim selalu tidak nyambung,'' kata Haeri Parani didampingi rekannya M Iskandar.

Sambil menunggu pelaksanaan observasi, kini terdakwa H Iskandar untuk sementara dikemblikan lagi ke ruang tahanan Mabes PolriDitanya kapan waktu dan rumah sakit mana yang akan ditempati terdakwa untuk dilakukan observasi, Haeri Parani belum berani menyebutkanKarena, hal itu ditentukan oleh pihak JPU KPK.

Salah seorang anggota JPU KPK Siswanto yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum memastikan kapan dan rumah sakit mana yang akan ditempati untuk dilakukan observasi kesehatan terhadap terdakwa H Iskandar''Untuk saat ini, kami belum bisa berikan jawabanKarena kami harus rembukkan terlebih dahulu,'' katanya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Finalis Cabub Dairi Berijazah Palsu?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler