BACA JUGA: Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Akibat kekalahan Pemda DKI tersebut mengakibatkan keresahan warga karena sebagian warga memperoleh lahan di Meruya Selatan melalui Pemda
BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Panggil Bupati KSB
"Pemda jangan hanya mementingkan dirinya sendiriBACA JUGA: Banjir Lumpuhkan Bandara Temindung Samarinda
sebagai penduduk DKI, patut Pemda DKI Jakarta memberikan perlindungan kepada warganya bukan masa bodoh,"kata Budiman, satu warga Ia juga menganjurkan Pemda DKI, tidak hanya berkutat masalah perlawanan perdata.Tapi ke pidana."Banyak kelemahan PT.Potanigra yang mengarah ke pidana seperti sita jaminan yang dipalsukan,tidak memiliki perizinan SIPPT, SP3L,UU No 56 PRP tahun 1960 pasal 1 ayat 2 tentang penetapan luas tanah pertanian untuk sawah 5 Ha, tanah kering 6 Ha dan instruksi Dalam negeri No.21/1973 larangan penggunaan tanah melampaui batas,."jelasnya(wid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kreator Proposal Fiktif Kukar Bersaksi
Redaktur : Tim Redaksi