jpnn.com, BATAM - Kebijakan Pemerintah yang merestui impor garam idustri mendapat tanggapan positif dari para pelaku usaha industri.
"Sebetulnya garam industri di import itu kadarnya naclnya atau kandungan natrium clorida di atas 97 persen. Yang mana smpai saat ini di Indonesia belum mampu memproduksi garam seperti itu," kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hoeing, Sabtu (17/3).
BACA JUGA: Pemerintah Jadikan Pulau Nipah Sebagai Pusat Lego Jangkar
Untuk kasus Batam, Garam industri hanya diproduksi di Denmark, Amerika dan Jerman yang masuk melalui pelabuhan transhipment di Singapura.
"Aturan yang ada kan saat ini harus ada rekomendsi perindustrian, kemudian Kementerian Kelautan dan Perikana baru persetujuan impor dapat diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Prosesnya memakan waktu yang sangat lama," jelasnya.
BACA JUGA: Pengendara Tewas Usai Tabrak Sopir Truk yang Perbaiki Roda
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan peraturan pemerintah (PP) soal peralihan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Peralihan kewenangan tersebut dimaksudkan pemberian rekomendasi sebelumnya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, kini menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.
BACA JUGA: HKI: Kami Belum Rasakan Efek dari Penerapan Kebijakan FTA
"Dengan terbitnya PP garam industri, kami mengharapkan proses perizinan yang lebih mudah dan cepat. Apalagi kendalinya ada di kementrian perindustrian yg benar-benar tahu akan kebutuhan dari masing-masing industri," pungkasnya.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Pemerintah Siapkan 5 Kawasan Ekonomi Khusus di Batam
Redaktur & Reporter : Budi