Kredibilitas Capim KPK Aryanto Sutadi Diragukan

Senin, 28 November 2011 – 11:01 WIB

JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aryanto Sutadi pernah menjadi pembela koruptor yang kasusnya ditangani KPK.  Sehingga, patut diragukan kredibilitasnya dan sangat kontradiktif dengan kerja pimpinan KPK yang berupaya memberantas korupsi dan mendorong koruptor dipenjara.

"Akan melekat sindiran, pemimpin KPK kok pernah menjadi pembela koruptorSulit berharap Aryanto akan membersihkan korupsi di Kepolisian," kata wakil koordinator ICW, Emerson Juntho melalui siaran persnya, Senin (28/11).

Koruptor yang dimaksud adalah Rusdihardjo, Mantan Kapolri dan mantan Dubes RI di Malaysia

BACA JUGA: Banyak Masalah di RUU Ormas

Rusdihardjo dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tahun 2007
Rusdi didakwa melakukan dugaan korupsi biaya pengurusan dokumen keimigrasian.

Saat itu, Aryanto yang menjabat Kadiv Binkum Mabes Polri  menjadi tim kuasa hukum terdakwa korupsi yang tidak lain merupakan atasanya sendiri

BACA JUGA: Mahfud Sarankan KPK Bangun Kebun Koruptor

Bahkan, Aryanto juga menyatakan, kalau perlu klienya mendapat fasilitas tahanan seperti hotel.

Selain itu, pernyataan calon pimpinan KPK itu bahwa LHKPN mendorong orang munafik kontradiktif dengan upaya KPK menjadikan LHKPN bagian pemberantasan korupsi
Dikatakan Emerson, dalam wawancara yang dilakukan Peneliti ICW pad 11 Agustus yang lalu di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Aryanto mengatakan, LHKPN itu cuma membuat orang munafik, tidak mungkin ada orang yang mengisi LHKPN itu sesuai dengan apa yang dia punya

BACA JUGA: Kejagung Tindak 196 Jaksa Nakal

Apa gunanya.

"Ada kekhawatiran calon akan hapuskan kewajiban LHKPN jika menjadi pimpinan KPK," tegas Emerson.

Aryanto juga dinilai bukan orang jujur karena tidak memberikan informasi secara benar soal kekayaan pribadiMenurut Emerson, Aryanto tidak melaporkan semua harta yang dimilikinya, baik atas nama yang bersangkutan sendiri atau keluarganya.

Harta yang dilaporkan oleh Aryanto sesuai hasil Klarifikasi LHKPN pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp 4,4 milyar, sedangkan temuan hasil pemeriksaan LHKPN sementara, sebesar Rp 8,5 Milyar"Yang bersangkutan menjelaskan bahwa harta kekayaannya senilai sekitar hanya Rp 4 MilyarPembela koruptor atau pembohong tidak pantas menjadi pimpimpinan KPK," tandas Emerson(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Gaptek Hambat e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler