jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, BI melonggarkan uang muka (down payment/dp) kredit kendaraan bermotor paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) paling tinggi 100 persen.
“Berlaku 1 Maret-31 Desember 2021. Itu diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (18/2).
BACA JUGA: BI Turunkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 3,5 Persen
Pemberian stimulus itu kata Perry dilakukan guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dan properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021.
Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah lima persen.
BACA JUGA: BI: Utang Luar Negeri Capai USD417,5 Miliar, Masih Sehat?
"Maka bank itu bisa memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen," jelas dia.
Hal itu juga berlaku bagi pelonggaran uang muka KPR yang mencapai 100 persen. Bagi bank dengan NPL/NPF di atas lima persen, besaran pelonggaran uang muka KPR kisaran 90-95 persen.
BACA JUGA: BI: Suku Bunga Acuan Masih Punya Ruang untuk Turun, Tetapi...
"Dilakukan untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan," kata Perry.
Namun, lanjut dia, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.
BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Ia menjelaskan pemberian relaksasi itu sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
“Nanti kita evaluasi sampai akhir tahun perkembangannya bagaimana, diharapkan ini segera meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” pungkasnya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia