KRHN Cemaskan Kekerasan di Pengadilan

Rabu, 23 Februari 2011 – 17:50 WIB

JAKARTA-Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta negara harus memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan di pengadilanKRHN juga mendesak DPR dan Pemerintah membentuk UU Contempt of Court, yang secara komprehensif mengatur tindak kekerasan di pengadilan, mekanisme penyelesaian, dan sanksi-sanksinya.

“Komisi Yudisial harus proaktif melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian untuk mengevaluasi prosedur keamanan di pengadilan, serta mendorong atau menginisiasi kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan kemanan di semua pengadilan,” kata Ketua Badan Pengurus KRHN, Firmansyah Arifin saat jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (23/2).

 KHRN juga meminta MA dan KY sesuai dengan kewenanganya melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan kewibawaan dan kehormatan hakim melalui putusan-putusanya

BACA JUGA: Kekerasan di Pengadilan Terus Meningkat

Karena menurut Firmansyah, kekerasan yang belakangan ini marak juga terjadi di pengadilan, tempat masyarakat mencari penyelesaian persoalan dengan cara-cara yang damai dan beradab.

“Pengadilan yang mestiya dihormati semua orang, kerap kali menjadi pemicu dan sasaran kekerasan dan tindakan anarkis pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses peradilan, terutama ketika putusan-putusan pengadilan dianggap tidak adil atau mengecawakan,” terangnya.

Firmansyah menilai, banyaknya kekerasan yang terjadi di pengadilan menunjukan lemahnya perlidungan dari negara bagi pengadilan
Menurutnya, selama ini konsentrasi aparat kemanan hanya terfokus mengamankan di luar pengadilan, dan cenderung melupakan keamanan di ruang-ruang persidangan.

Padahal, khusus bagi hakim termasuk hakim Adhoc, jaminan keamanan telah ditentukan dalam pasal 48 ayat 1 dan 2 UU No

BACA JUGA: LIPI : Susu Formula Tak Mungkin Steril

48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Namun, hingga kini belum ada pengaturan lebih lanjut mngenai hal tersebut.

“Sedangkan mengharapkan pada KUHP atau RUU KUHP belum cukup komprehensif mengatur soal contempt of court yang dapat diandalkan untuk mencegah tindak kekerasan  dan prilaku anarkis di pengadilan,” tandasnya

BACA JUGA: Ratusan Massa Revolusi PSSI Demo ke KPK

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Perlu Dukungan Hak Angket DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler