JAKARTA-Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta negara harus memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan di pengadilanKRHN juga mendesak DPR dan Pemerintah membentuk UU Contempt of Court, yang secara komprehensif mengatur tindak kekerasan di pengadilan, mekanisme penyelesaian, dan sanksi-sanksinya.
“Komisi Yudisial harus proaktif melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian untuk mengevaluasi prosedur keamanan di pengadilan, serta mendorong atau menginisiasi kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan kemanan di semua pengadilan,” kata Ketua Badan Pengurus KRHN, Firmansyah Arifin saat jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (23/2).
KHRN juga meminta MA dan KY sesuai dengan kewenanganya melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan kewibawaan dan kehormatan hakim melalui putusan-putusanya
BACA JUGA: Kekerasan di Pengadilan Terus Meningkat
Karena menurut Firmansyah, kekerasan yang belakangan ini marak juga terjadi di pengadilan, tempat masyarakat mencari penyelesaian persoalan dengan cara-cara yang damai dan beradab.“Pengadilan yang mestiya dihormati semua orang, kerap kali menjadi pemicu dan sasaran kekerasan dan tindakan anarkis pihak-pihak yang tidak puas terhadap proses peradilan, terutama ketika putusan-putusan pengadilan dianggap tidak adil atau mengecawakan,” terangnya.
Firmansyah menilai, banyaknya kekerasan yang terjadi di pengadilan menunjukan lemahnya perlidungan dari negara bagi pengadilan
Padahal, khusus bagi hakim termasuk hakim Adhoc, jaminan keamanan telah ditentukan dalam pasal 48 ayat 1 dan 2 UU No
BACA JUGA: LIPI : Susu Formula Tak Mungkin Steril
48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman“Sedangkan mengharapkan pada KUHP atau RUU KUHP belum cukup komprehensif mengatur soal contempt of court yang dapat diandalkan untuk mencegah tindak kekerasan dan prilaku anarkis di pengadilan,” tandasnya
BACA JUGA: Ratusan Massa Revolusi PSSI Demo ke KPK
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Perlu Dukungan Hak Angket DPR
Redaktur : Tim Redaksi