KRI Kakap Sukses Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Ini Ceritanya

Kamis, 01 Oktober 2015 – 05:52 WIB
Salah Satu kapal yang ditangkap FB Rell Renn 6 sedang diamankan/ Foto: Radar Tarakan

jpnn.com - TARAKAN – Penangkapan Ikan oleh kapal asing di Indonesia kembali terjadi. Beruntung, kejadian itu mampu diantisipasi dengan baik oleh awal Kapal Republik Indonesia (KRI) Kakap-811. Mereka sukses menangkap empat kapal berbendera Filipina, di perairan Laut Sulawesi, Senin (28/9) lalu.

Kejadian penangkapan tersebut terjadi ketika KRI Kakap-811 sedang melaksanakan operasi di daerah Laut Sulewesi karena akan menempati sektor perairan di Ambang Batas Laut (Ambalat). Saat siang hari, tepatnya pukul 12.25 Wita, KRI ini melihat adanya kontak dengan jarak kurang lebih 8 NM menggunakan radar JRC JMA 5322.

BACA JUGA: Jenderal Ini Ajak Anak Buah Sering Tertawa

KRI langsung berupaya berkomunikasi dengan menggunakan radio VHF FM Chanel 16, namun tidak ada jawaban dari kapal yang ternyata berisi 42 kru kapal tersebut. Setelah itu KRI berusaha mendekati lokasi kapal, dan ternyat setelah mendekat terlihat ada empat kapal berbendara Filipina ini yang sedang berjangkar di tengah lautan.

Empat kapal yang ditangkap itu Kapal yang ditangkap itu memiliki nama lambung KM PB RELL RENN 8, FB RELL REN 6, FB LB C-N-C, dan FB LB RR-8A. Kapal-kapal ini merupakan satu tim dalam proses penangkapan ikan. Dua kapal bertugas sebagai kapal penangkap ikan dan dua kapal lainnya sebagai pemberi fasilitas penerangan untuk kepentingan dua kapal penangkap ikan tersebut.

BACA JUGA: MasyaAllah... Pemerintah Siapkan Rp 70 Trilun Untuk Mengurus Haji

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Wahyudi H. Dwiyono mengatakan, kejadian penangkapan terhadap empat kapal asing ini merupakan operasi dari salah satu unsur yang tergabung dalam operasi Perisai Sakti 2015. 

“Penangkapan empat kapal asing ini dilakukan pada 28 September lalu. Kebetulan pada saat itu KRI Kakap-811 sedang melaksanakan operasi di daerah Laut  Sulewesi dan akan menempati sektor perairan Ambalat,” ungkap Wahyudi kepada Radar Tarakan (grup JPNN), Rabu (30/9).

BACA JUGA: Buwas Siapkan Dua Pulau untuk Pengguna dan Pengedar Narkoba

Wahyudi mengatakan, pada saat itu KRI Kakap-811 melihat empat kapal asing tersebut dengan jelas melanggar wilayah yuridiksi NKRI. Kapal-kapal ini berada kurang lebih 13 NM di garis batas ZEE, antara Indonesia dengan Filipina. 

“Sempat dilakukan pengejaran terhadap kapal asing ini, setelah tertangkap dilakukan pemeriksaan. Ternyata ada beberapa pelanggaran yang dilakukan mereka, di antaranya fishing ground dan tidak dilengkapi dokumen yang sah karena semua dokumen kapal berasal dari Filipina,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, dalam  penangkapan tersebut memang tidak ditemukan muatan ikan, namun ada dugaan keempat kapal tersebut sudah melaksanakan kegiatan penangkapan ikan secara terus-menerus sejak 5 Mei 2015, dan empat kapal ini beroperasi di laut dengan modus kapal bersandar di rumpon. 

“Rumpon tempat bersandar kapal-kapal ini posisinya berada di 13 NM dari garis batas ZEE. Ini sudah masuk wilayah Indonesia, setelah ditangkap langsung dibawa ke Lantamal XIII Tarakan, untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” jelasnya.

Penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh penyidik Lantamal XIII. Setelah itu, hasil penyidikan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tarakan. Nantinya setelah P21 (laporan lengkap), akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk disidangkan. 

“Seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang yustisial yaitu nakhoda dan KKM akan ditahan untuk proses penyidikan. Sendangkan ABK yang non yustisial akan kami serahkan ke pihak Imigrasi Tarakan untuk dilakukan proses deportasi,” ungkap Wahyudi.

Dijelaskan Wahyudi pula, TNI AL berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam hal memberatas setiap kegiatan ilegal yang menyangkut pelanggaran kedaulatan NKRI di laut, termasuk praktik-praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh negara asing di wilayah NKRI. 

“Tidak ada ampun bagi pelanggaran kedaulatan NKRI. Nantinya akan diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai hukum NKRI. Tidak ada negosiasi ataupun tawar-menawar yang dilakukan dalam penangkapan dan penindakan pelaku pelanggaran kedaulatan laut NKRI,” jelasnya. 

Sementara itu, Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut (P) Hastaria Dwi Prakoso menjelaskan, dalam proses penangkapan empat kapal ini, tidak ada perlawanan yang dilakukan. 
“Posisi mereka sudah terjepit akan kehadiran KRI Kakap-811. Pada saat itu saya memerintahkan kepada nakhoda kapal untuk tidak melakukan perlawanan dan untungnya ABK mematuhi perintah nakhoda, sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” ungkap Hastaria.

Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Bambang Permadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap 42 ABK dari keempat kapal ini. Setelah lengkap, nantinya akan dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Filipina yang berada di Manado. “Kebetulan Konsulat Jenderal Filipina ada acara berkunjung ke Wali Kota Tarakan, dan kemungkinan ada pembicaraan mengenai permasalahan ini,” ucap Bambang.

Salah satu ABK kapal, Jujun (24) asal Filipina, mengatakan, ia sudah satu tahun bekerja di kapal tersebut sebagai petugas yang mengangkat alat pukat ikan. Biasanya, ia mulai bekerja pada pukul 12.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. “Biasanya dalam enam jam saya kerja, dapat ikan 12 ton,” ujar Jujun dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata. (jnr/ash/dkk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... HMI Endus Gerakan PKI Mulai Muncul di Medsos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler