SORONG - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Piton dengan nomor lambung 821 berhasil menangkap 3 kapal asing dari negara tetangga Filipina karena memasuki perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)Seluruh awak kapal kini ditahan dan segera akan diproses hukum
BACA JUGA: Goreng Tempe Pakai Oli, Sekeluarga Teracuni
Komandan KRI Piton 821 Kapten Laut (P) Kusumo Atmojo mengatakan ketiga kapal Filipina yang ditangkap Rabu (17/8) lalu yaitu, KM Lady Dragon dengan tonase 60 gross ton (GT) dengan nama pemilik Lisa Lliserio ( Filipina) dan nakhkoda bernama Jerry bersama 26 ABK yang keseluruhan warga Filipina ditangkap pada posisi 020 07’ 00” U – 1300 04’ 50’’ T. KM Lady Dragon itu ditangkap karena tanpa dokumen dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
Yang kedua adalah KM Pablio II dengan tonase 30 GT dengan nama pemilik Lisa Lliserio (Filipina) yang dinakhkodai Chrisanto Makarayat dengan 11 ABK warga Filipina. KM Pablio II ditangkap KRI Piton pada posisi 02 028’ 50 ‘’ U – 1300 06, 20 ‘’ T dengan kesalahan menangkap ikan tanpa dokumen (illegal fishing) memasuki wilayah perairan Indonesia.
Dan yang ketiga adalah KM Kharisma Jaya 09 dengan tonase 10 GT ditangkap pada posisi 020 18’ 00 ‘’ U – 1300 06, 45 ‘’dengan nama pemilik Tommy Taghuriri, warga Filipina dengan nakhkoda kapal berkewarganaegaraan Indonesia John Makaluas dari daerah Sangirtalaut dengan 16 ABK (15 warga Filipina dan 1 WNI bernama Andre).
Dikatakan Kapten Kusumo Atmojo, dari operasi yang digelar di bawah komando Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), ketiga kapal asing itu memang mengangkut sebagian besar warga Filipina
Saat disergap, lanjut Komandan KRI Piton Kusumo Atmojo, kapal Filipina tersebut cukup lihai dan cerdik untuk mengelabui petugas dengan memakai bendera Indonesia
BACA JUGA: 250 Keran Jaringan Gas Bocor
Namun demikian berbekal pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapal asing dan dilakukan pemeriksaan dan ternyata kapal tersebut adalah kapal asingDitambahkan pula Kusumo Atmojo, sejak 17 Agutus lalu-bertepatan dengan HUT RI ke-66, ketiga kapal asing yang melanggar wilayah dan illegal fishing itu kini berada di perairan Sorong dengan pengawalan KRI Piton. “ Untuk proses lebih lanjut maka ketiga kapal, tiga nakhkoda, 53 ABK akan diserahkan kepada Lanal Sorong sebagai penyidik lanjutan tindak pidana pelanggaran laut sesuai dengan prosedur yang ada,”tambah Kapten Laut (P) Kusumo Atmojo
BACA JUGA: Lebaran Libur, PNS Utang Jam Kerja
(iso/awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Obrak-abrik Kantor PU dan Bappeda
Redaktur : Tim Redaksi