jpnn.com, JAKARTA - Kripto mulai legal digunakan sebagai alat pembayaran sah di negara El Savador.
CEO Indodax Oscar Darmawan menyebut langkah El Savador membuat negara lain, seperti Honduras dan Guatemala, berencana mengikuti jejaknya.
BACA JUGA: Ada Saran untuk Perusahaan Kripto dari Ahli, Begini
Menurut Oscar, perwakilan dari bank sentral kedua negara di Amerika Tengah tersebut mengatakan bahwa sedang mempelajari kemungkinan mata uang digital bisa diadopsi sebagai mata uang legal.
Kedua perwakilan itu bahkan menyebut kripto bisa dijadikan opsi pembayaran untuk masyarakat Honduras dan Guatemala selain mata uang fiat.
BACA JUGA: Wamendag Beberkan Potensi Kripto untuk Perekonomian, Jangan Kaget
"Tidak cuma Honduras dan Guatemala sebenarnya, negara tetangganya, Kuba, Panama serta Paraguay pun sudah lebih dulu memiliki rencana untuk melegalkan kripto sebagai mata uang di negaranya. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata USD," ujar Oscar dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Oscar menyebut kebanyakan warga di Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat. Setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!
"Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka," kata Oscar.
Tidak hanya untuk negara Kuba, Panama, Paraguay, Honduras, dan Guatemala, rupanya apa yang dilakukan negara El Salvador ini juga sedikit banyak berimbas ke negara di benua lain.
Beralih ke negara di Benua Eropa, rancangan undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset kripto di Ukraina kabarnya telah disahkan parlemen negara tersebut.
Hal itu terungkap dalam pembacaan kedua pada 8 September 2021 lalu. Sebanyak 276 anggota parlemen memberikan suara tanda setuju dan hanya 6 anggota parlemen saja yang tidak menyetujui untuk mendukung RUU tersebut.
Menurut informasi yang Oscar dapatkan sebelum adanya RUU tersebut, Ukraina tidak memiliki undang-undang apapun yang mengatur mengenai jual beli aset kripto. Hal itu menyebabkan posisi kripto di Ukraina kurang begitu jelas.
"Dengan adanya undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara," ujar Oscar.
Oscar menilai pelegalan aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh negara El Salvador yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang.
"Sama seperti di Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya bertindak sebagai komoditi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa," kata Oscar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia