jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menyambut baik revisi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru). Namun politikus Partai Golkar itu menuturkan supaya revisi tidak hanya terkait dengan kuota penerimaan siswa baru saja.
”Karena yang ramai diprotes soal kuota, yang direvisi jangan soal kuotanya saja,” katanya.
BACA JUGA: Mendikbud Harus Bertanggung Jawab Atas Kisruh PPDB
Ferdiansyah menilai ada banyak ketentuan di Permendikbud tersebut yang perlu dievaluasi atau direvisi. Diantaranya soal sanksi yang tertuang dalam pasal 41 Permendikbud 51/2018. Dia menyoroti keberadaan sanksi pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
”Tidak bisa serta merta dana BOS dikurangi. Perhitungan dana BOS itu per kepala atau per siswa,” tuturnya. Sederhanya ketika jumlah sisiwa di suatu sekolah negeri ada 400 orang, maka sekolah itu harus menerima dana BOS secara utuh untuk 400 orang.
BACA JUGA: Terbit Surat Edaran setelah Permendikbud soal PPDB Direvisi
BACA JUGA: PPDB Jalur Zonasi, Boleh Diranking Berdasar Prestasi Calon Siswa
Ferdiansyah menuturkan Kemendikbud harus bisa mencari sanksi yang tidak mengorbankan siswa atau proses pembelajaran di sekolah. Dia juga menegaskan sanksi pengurangan dana BOS tersebut berpotensi melanggar regulasi di atasnya. Seperti ketentuan di UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi: Jarak Rumah ke Sekolah Lebih Penting Dibanding Nilai UN
Dia juga mengatakan ketentuan terkait rombongan belajar (rombel) berpotensi memicu masalah. Ferdiansyah menuturkan aturan rombel yang ada sekarang begitu kaku.
Dia berharap jika ada kelebihan sekitar dua sampai lima orang anak, sebaiknya ditampung pada rombel yang ada. ”Tinggal nambah meja dan bangku saja di kelas,” tuturnya.
Ferdiansyah menuturkan dengan adanya momentum revisi ini, sebaiknya Kemendikbud melihat persoalan secara utuh. Tidak sebetas tentang protes orangtua terhadap kuota saja. Dia khawatir nanti ada sekolah yang protes karena dana BOS-nya dipotong. Sehingga bisa berdampak pada operasional sekolah.
BACA JUGA: Curiga Ada Manipulasi Surat Keterangan Domisili demi Lolos PPDB Jalur Zonasi
Dia juga mengingatkan ke depan supaya Kemendikbud lebih baik lagi dalam menerbitkan sebuah regulasi. Misalnya dengan melakukan uji publik terlebih dahulu.
Selain itu juga bisa membahas bersama dengan Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan. Sehingga tidak ada lagi kejadian revisi kebijakan seperti saat ini. (han/wan/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Lelah Perjuangkan Anak Ikut PPDB Sistem Zonasi, Akhirnya Daftar ke Sekolah Swasta
Redaktur & Reporter : Soetomo