Terbit Surat Edaran setelah Permendikbud soal PPDB Direvisi

Sabtu, 22 Juni 2019 – 08:03 WIB
Sejumlah anak dan orangtua saat menunggu dibukanya loket PPDB di SMK Negeri 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud melakukan revisi kuota PPDB (penerimaan peserta didik baru) yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi: Jarak Rumah ke Sekolah Lebih Penting Dibanding Nilai UN

Surat Edaran diterbitkan dengan adanya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan gubernur dan bupati/walikota bisa melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.

Penyesuaian kuota pada jalur prestasi, merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.

BACA JUGA: Sudah Lelah Perjuangkan Anak Ikut PPDB Sistem Zonasi, Akhirnya Daftar ke Sekolah Swasta

“Merujuk arahan Bapak Presiden kepada mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” jelas Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di Kantor Kemendikbud, Jumat (21/6).

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi: Jarak Rumah ke Sekolah Lebih Penting Dibanding Nilai UN

BACA JUGA: PPDB 2019 Gaduh, Tetapi SMPN Satap Diuntungkan

Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

“Kami keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” terang Didik.

Terdapat tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui jalur zonasi ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Dengan ini, saya berharap bisa membantu dalam percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” ucapnya.

BACA JUGA: Antre Pendaftaran PPDB, Emak – emak: Kamu Baru Datang Mau Nyelonong!

Didik juga berharap kepada orangtua yang memiliki putra dan putri yang berprestasi dapat memasukkan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing.

“Dengan itu para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,” pesan Didik. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antre Pendaftaran PPDB, Emak – emak: Kamu Baru Datang Mau Nyelonong!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler