Kritik Rencana Pemerintah Kenakan PPN Buat Sembako, Mufti Anam: Itu Memukul Pemulihan Ekonomi

Rabu, 09 Juni 2021 – 10:54 WIB
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mufti Anam mengkritik rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada barang kebutuhan pokok alias sembako.

Menurut anggota DPR RI itu, hal tersebut bakal memukul balik momentum pemulihan ekonomi yang kini perlahan mulai tertata.

BACA JUGA: Mufti Anam Soroti Menteri yang Keliling Daerah Mengampanyekan Caketum Kadin

”Ini kan ekonomi sedang punya momentum pemulihan, punya momentum untuk rebound. Tantangan ada pada upaya menahan laju kenaikan kasus aktif Covid-19. Daya beli perlahan tumbuh. Kalau kebutuhan pokok dikenakan PPN, berarti pemulihan ekonomi dipukul mundur,” kata Mufti Anam kepada media, Rabu (9/6).

Apalagi, lanjut Mufti, pemerintah juga berniat mengerek besaran PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya sepuluh persen.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Menaikkan PPN, Syarief Hasan: Rakyat Khususnya UMKM Makin Terjepit

”Sekarang daya beli belum pulih, tetapi bisa langsung kena beban tambahan pajak. Ya spending masyarakat akan tertahan, padahal itu (belanja masyarakat) adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi kita,” papar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Seperti ramai diberitakan, selain ada rencana mengerek pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah menyiapkan skema PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Hal tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

BACA JUGA: Soal Bipang Ambawang, Mufti Anam Minta Mendag Tak Bikin Jokowi Pusing

Sebelumnya, sembako adalah objek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017.

Barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Mufti Anam menyebut minimal ada dua dampak buruk bila rencana mengenakan PPN terhadap sembako itu terwujud.

Pertama, meningkatkan inflasi.

”Jelas bahwa PPN akan membuat harga barang naik, inflasi terjadi. Kalau inflasi meningkat, otomatis dong daya beli warga makin tertekan. Kalau daya beli warga minim, ekonomi tidak akan bergerak,” ujar Mufti yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI.

Dampak kedua, paparnya, membuat upaya pengentasan kemiskinan semakin sulit dilakukan. Dia mengingatkan bahwa konsumsi terbesar masyarakat miskin tersedot untuk kebutuhan pangan.

”Kan di data BPS itu, bahan makanan memberikan sumbangan terbesar terhadap garis kemiskinan, sekitar 73,8 persen dari total garis kemiskinan, per September 2020. Kontribusi bahan makanan terhadap garis kemiskinan terus naik lho, jika dibandingkan September 2019 ke September 2020 itu ada kenaikan empat,” ujarnya.

”Intinya, kalau harga pangan naik, maka angka kemiskinan akan naik. Ini harus dipikirkan betul oleh pemerintah,” imbuh politisi dari Pasuruan, Jatim, tersebut.

Mufti menyarankan agar Menteri Keuangan lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan di tengah pandemi Covid-19.

”Saya menyadari ada tantangan shortfall pajak, tapi tetap harus kreatif, jangan sembako dikenakan PPN. Justru ketika inflasi tinggi, lalu kemiskinan naik, ekonomi akan susah rebound dan otomatif penerimaan pajak juga masih akan seret,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler