Kronologi Bripda Rahmad Gazali Babak Belur Dianiaya

Selasa, 17 Januari 2023 – 04:50 WIB
Anggota Sabhara Polda Maluku Utara bernama Bripda Rahmad Gazali menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum seniornya dan saat ini menjalani perawatan di RSU Chasan Boesoerie Ternate. (ANTARA/Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Bripda Rahmad Gazali, anggota Sabhara Polda Maluku Utara babak belur dianiaya sejumlah seniornya sesama polisi.

Akibat penganiayaan itu, Bripda Rahmad kini menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoerie Ternate.

BACA JUGA: Polisi Babak Belur Dianiaya Senior yang Mabuk

Penganiayaan terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Januari 2022, sekitar pukul 01.30 WIT di Mapolda Maluku Utara.

Ketika itu Bripda Rahmad sedang melaksanakan piket di Mapolda Maluku Utara dan didatangi enam orang anggota polisi seniornya.

BACA JUGA: Penuh Luka Tusukan-Bacokan, Remaja Ditemukan Kritis di Pinggir Jalan, Ternyata Oh Ternyata

"Dua orang polisi senior yang dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada korban tanpa jelas alasannya," kata ibu Bripda Rahmad, Yati Idrus, Senin (16/1).

Masih menurut pengakuan Bripda Rahmad, lanjut Yati, tindak penganiayaan dari sejumlah seniornya sudah beberapa kali dialami anaknya tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

Namun, korban tidak pernah melapor ke atasan karena takut akan mendapat penganiayaan lebih berat lagi.

Oleh karena itu, Yati berharap pimpinan Polda Maluku Utara mengusut kasus penganiayaan tersebut hingga tuntas agar anaknya mendapat keadilan.

"Saya juga berharap kasus serupa tidak terjadi lagi terhadap anggota polisi lainnya," harapnya.

Yati sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dialami anaknya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

"Tentunya dengan adanya laporan dari orang tua korban atas kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, kini kasusnya dalam proses pengusutan. Kalau terbukti, para pelakunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Irwan Thamsil dihubungi di Ternate, Senin.

"Kalau terbukti maka pelakunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler