Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang

Selasa, 10 September 2024 – 17:36 WIB
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang. Foto: dokumentasi Kejati Jabar

jpnn.com, SUBANG - Seorang oknum perwira Polres Subang berinisial T resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

BACA JUGA: Aktivitas Sejumlah Polisi di TKP Bikin Kasus Pembunuhan Subang Lama Terungkap

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum polisi ini dilakukan setelah terungkap dalam persidangan Yosep Hidayah di Pengadilan Negeri (PN) Subang, beberapa waktu lalu.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada dugaan perintangan penyidikan, hasil persidangan terungkap juga ada tersangka T (peran),” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA: Pengusutan Kasus Pembunuhan Subang Tak Kunjung Kelar, Apa Kabar Polda Jabar?

Karena harus menunggu persidangan, Jules menyebut penetapan T membutuhkan waktu cukup lama.

“Makanya agak lama tetapkan tersangka T ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

“Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kami tuntaskan kasus Yosep dahulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain,” sambungnya.

Menurut Jules, penetapan tersangka oknum anggota tersebut juga dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.

Selain itu, nama oknum anggota Polri tersebut sebetulnya sudah mencuat sejak Desember 2023, tetapi menunggu pembuktiannya di sidang Yosep.

“Sejak Desember, ada laporan T ini lakukan perintangan, yang laporkan dia penyidik yang memproses kasus ini,” tuturnya.

“Dengan berjalannya persidangan kami sangat yakin dia lakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," lanjutnya.

Lebih lanjut, kepada tersangka T pun tidak dilakukan penahanan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias sembilan bulan penjara.

“Tidak, tetapi untuk jabatannya secara Kanit Resmobs udah diturunkan menjadi Bhabinkamtibmas,” tandasnya.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler